Javascript must be enabled to continue!
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
View through CrossRef
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terdapat suatu pengetatan untuk mendapatkan remisi. Dengan adanya pengetatan pemberian remisi bagi narapidana koruptor masih saja terdapat pro dan kontra. Untuk itu penulis menganalisis syarat pemberian remisi terhadap koruptor apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan pengaturan pemberian remisi pada Undang-undang tentang Pemasyarakatan serta kesesuaian dengan teori tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.
Syarat pengetatan pemberian remisi koruptor apabila tetap dipertahankan dan tidak mengubah aturan dari Undang - undang tentang Pemasyarakatan, maka dikatakan telah bertentangan dengan Undang - undang tentang Pemasyarakatan. Terkait dengan pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana korupsi jika ditinjau dari teori tujuan pemidanaan terdapat dua pemikiran dalam hal itu.
Kesimpulan dilihat dari sudut hierarki peraturan perundang-undangan maka pengaturan syarat pemberian remisi koruptor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 5 Undang – undang tentang Pemasyarakatan.
Title: PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terdapat suatu pengetatan untuk mendapatkan remisi.
Dengan adanya pengetatan pemberian remisi bagi narapidana koruptor masih saja terdapat pro dan kontra.
Untuk itu penulis menganalisis syarat pemberian remisi terhadap koruptor apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan pengaturan pemberian remisi pada Undang-undang tentang Pemasyarakatan serta kesesuaian dengan teori tujuan pemidanaan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.
Syarat pengetatan pemberian remisi koruptor apabila tetap dipertahankan dan tidak mengubah aturan dari Undang - undang tentang Pemasyarakatan, maka dikatakan telah bertentangan dengan Undang - undang tentang Pemasyarakatan.
Terkait dengan pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana korupsi jika ditinjau dari teori tujuan pemidanaan terdapat dua pemikiran dalam hal itu.
Kesimpulan dilihat dari sudut hierarki peraturan perundang-undangan maka pengaturan syarat pemberian remisi koruptor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 5 Undang – undang tentang Pemasyarakatan.
Related Results
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan sejauh mana penerapan hukum pidana positif daalam ...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat nar...

