Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan sejauh mana penerapan hukum pidana positif daalam pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis yuridis, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan untuk memperoleh data lengkap dan vailid terkait pemberian remisi dalam tindak pidana mencuri yang penelitiannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu interview, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa efiektivitas pemberian remisi terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dapat dikatakan sangat efektif, karena warga binaan yang melakukan residivice setelah mendapatkan remisi sangatlah sedikit sehingga potensi untuk mengulangin tindak pidananya sangat sedikit. Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana yang melakukan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar sama dengan tindak pidana umum lainnya yang dimana telah tertera pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 3 Tahun 2018, begitu juga terhadap narapidana pelaku tindak pidana pencurian yang telah melakukan residivice.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Description:
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan sejauh mana penerapan hukum pidana positif daalam pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis yuridis, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan untuk memperoleh data lengkap dan vailid terkait pemberian remisi dalam tindak pidana mencuri yang penelitiannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
Adapun metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu interview, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa efiektivitas pemberian remisi terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dapat dikatakan sangat efektif, karena warga binaan yang melakukan residivice setelah mendapatkan remisi sangatlah sedikit sehingga potensi untuk mengulangin tindak pidananya sangat sedikit.
Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana yang melakukan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar sama dengan tindak pidana umum lainnya yang dimana telah tertera pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor.
3 Tahun 2018, begitu juga terhadap narapidana pelaku tindak pidana pencurian yang telah melakukan residivice.
.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Remisi merupakan sebuah hak dari setiap narapidana yang dijadikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk megusulkan kebijakan bahwa narapidana kasus korupsi berhak untuk me...
Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum
Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis aturan hukum terkait tata cara dan pelaksanaan pemberian remisi dalam sistem hukum di indonesia dan efektivitas k...
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terdapat suatu pengetatan untuk mendapatkan remisi. Dengan adanya pengetatan pemberian remisi bagi narapidana koruptor masih saja terda...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...

