Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi

View through CrossRef
Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, korupsi merupakan Transnational Crime  sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana 107 negara peserta Konferensi  Ad Hoc Committee for the Negotiationof the United Nations Conventions against Corruption, termasuk Indonesia telah menyetujui mengadopsi  Convention Against Corruption  yang diselenggarakan di Wina. Ekstradisi harus ada perjanjian ekstradisi, selama ini pelaku korupsi yang berhasil dikembalikan ke Indonesia tetapi assetnya tidak dapat dikembalikan karena ekstradisi hanya mengatur mengenai pelaku tindak pidana atau orangnya, pengembalian aset korupsi dilakukan apabila ada perjanjian bantuan timbal balik, sesuai United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 apabila tidak ada perjanjian ekstradisi antar negara akan menyulitkan suatu negara dalam mengadili pelaku kejahatan yang tinggal di negara lain, karena tiap negara mempunyai aturan tersendiri mengenai ekstradisi, dan Kendala pelaksanaan ekstradisi diantaranya, adanya negara memberikan perlindungan terhadap harta benda pelaku, keterbatasan wewenang sesuai dengan batas negara dan yuridiksi peradilan, perbedaan sistem hukum antarnegara, perjanjian antarnegara. Disaranakan Sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan perjanjian ekstradisi ke berbagai negara agar para pelaku dan asetnya dapat dikembalikan di Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan Pemerintah Indonesia harus aktif untuk menelusuri harta para koruptor di luar negeri dan melakukan kerjasama dengan negara lain untuk membekukan asset hasil, supaya dapat dikembalikan ke tanah air.
Universitas Semarang
Title: Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Description:
Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, korupsi merupakan Transnational Crime  sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana 107 negara peserta Konferensi  Ad Hoc Committee for the Negotiationof the United Nations Conventions against Corruption, termasuk Indonesia telah menyetujui mengadopsi  Convention Against Corruption  yang diselenggarakan di Wina.
Ekstradisi harus ada perjanjian ekstradisi, selama ini pelaku korupsi yang berhasil dikembalikan ke Indonesia tetapi assetnya tidak dapat dikembalikan karena ekstradisi hanya mengatur mengenai pelaku tindak pidana atau orangnya, pengembalian aset korupsi dilakukan apabila ada perjanjian bantuan timbal balik, sesuai United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No.
7 Tahun 2006 apabila tidak ada perjanjian ekstradisi antar negara akan menyulitkan suatu negara dalam mengadili pelaku kejahatan yang tinggal di negara lain, karena tiap negara mempunyai aturan tersendiri mengenai ekstradisi, dan Kendala pelaksanaan ekstradisi diantaranya, adanya negara memberikan perlindungan terhadap harta benda pelaku, keterbatasan wewenang sesuai dengan batas negara dan yuridiksi peradilan, perbedaan sistem hukum antarnegara, perjanjian antarnegara.
Disaranakan Sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan perjanjian ekstradisi ke berbagai negara agar para pelaku dan asetnya dapat dikembalikan di Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan Pemerintah Indonesia harus aktif untuk menelusuri harta para koruptor di luar negeri dan melakukan kerjasama dengan negara lain untuk membekukan asset hasil, supaya dapat dikembalikan ke tanah air.

Related Results

Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top