Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi

View through CrossRef
Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, korupsi merupakan Transnational Crime  sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana 107 negara peserta Konferensi  Ad Hoc Committee for the Negotiationof the United Nations Conventions against Corruption, termasuk Indonesia telah menyetujui mengadopsi  Convention Against Corruption  yang diselenggarakan di Wina. Ekstradisi harus ada perjanjian ekstradisi, selama ini pelaku korupsi yang berhasil dikembalikan ke Indonesia tetapi assetnya tidak dapat dikembalikan karena ekstradisi hanya mengatur mengenai pelaku tindak pidana atau orangnya, pengembalian aset korupsi dilakukan apabila ada perjanjian bantuan timbal balik, sesuai United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 apabila tidak ada perjanjian ekstradisi antar negara akan menyulitkan suatu negara dalam mengadili pelaku kejahatan yang tinggal di negara lain, karena tiap negara mempunyai aturan tersendiri mengenai ekstradisi, dan Kendala pelaksanaan ekstradisi diantaranya, adanya negara memberikan perlindungan terhadap harta benda pelaku, keterbatasan wewenang sesuai dengan batas negara dan yuridiksi peradilan, perbedaan sistem hukum antarnegara, perjanjian antarnegara. Disaranakan Sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan perjanjian ekstradisi ke berbagai negara agar para pelaku dan asetnya dapat dikembalikan di Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan Pemerintah Indonesia harus aktif untuk menelusuri harta para koruptor di luar negeri dan melakukan kerjasama dengan negara lain untuk membekukan asset hasil, supaya dapat dikembalikan ke tanah air.
Universitas Semarang
Title: Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Description:
Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, korupsi merupakan Transnational Crime  sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana 107 negara peserta Konferensi  Ad Hoc Committee for the Negotiationof the United Nations Conventions against Corruption, termasuk Indonesia telah menyetujui mengadopsi  Convention Against Corruption  yang diselenggarakan di Wina.
Ekstradisi harus ada perjanjian ekstradisi, selama ini pelaku korupsi yang berhasil dikembalikan ke Indonesia tetapi assetnya tidak dapat dikembalikan karena ekstradisi hanya mengatur mengenai pelaku tindak pidana atau orangnya, pengembalian aset korupsi dilakukan apabila ada perjanjian bantuan timbal balik, sesuai United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No.
7 Tahun 2006 apabila tidak ada perjanjian ekstradisi antar negara akan menyulitkan suatu negara dalam mengadili pelaku kejahatan yang tinggal di negara lain, karena tiap negara mempunyai aturan tersendiri mengenai ekstradisi, dan Kendala pelaksanaan ekstradisi diantaranya, adanya negara memberikan perlindungan terhadap harta benda pelaku, keterbatasan wewenang sesuai dengan batas negara dan yuridiksi peradilan, perbedaan sistem hukum antarnegara, perjanjian antarnegara.
Disaranakan Sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan perjanjian ekstradisi ke berbagai negara agar para pelaku dan asetnya dapat dikembalikan di Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan Pemerintah Indonesia harus aktif untuk menelusuri harta para koruptor di luar negeri dan melakukan kerjasama dengan negara lain untuk membekukan asset hasil, supaya dapat dikembalikan ke tanah air.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk...
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? B...

Back to Top