Javascript must be enabled to continue!
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
View through CrossRef
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melaMaka dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah. Bagaimanakah pandangan dari Fiqih Siyasah mengenai perjanjian ekstradisi ini. Jadi dalam hal ini bagaimanakah konsep perjanjian ekstradisi sekarang ini menurut Fiqih Siyasah. Apakah sudah sesuai atau belum. Dan juga mengenai prinsip-prinsip umum dari perjanjian ekstradisi itu sendiri, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau belum. Dilihat dari contoh perjanjian ekstradisi dengan negara lain, yang akan dilihat materi, konsep dari perjanjian tersebut menurut Fiqih Siyasah. Dan juga perjanjian ekstradisi itu sendiri dari segi pengertian, konsep dan lain-lainnya, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau tidak. Bahwa ternyata dalam Fiqih Siyasah sendiri telah mengenal adanya perjanijian ekstradisi. Mengenai prinsip-prinsip umum yang ada banyak yang telah sesuai secara substansial. Ada ketidak sesuaian, yaitu mengenai negara-negara yang dapat melakukan perjanjian ekstradisi. Dalam Fiqih Siyasah negara yang dapat mengadakan perjanjian ekstradisi adalah negara-negara yang termasuk dalam negara Darus Salam, sedangkan yang termasuk dalam Darul Kuffar tidak dapat mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang termasuk dalam Darus Salam.Selain itu dapat disimpulkan ada hal-hal yang kurang sesuai dengan Fiqih Siyasah, yaitu mengenai pelaku tindak kejahatan, yang mana dalam Fiqih Siyasah itu diperjelas mengenai apakah orang tersebut muslim, atau dzimmi. Sementara dalam perjanjian ekstradisi pada umumnya tidak secara jelas menyebutkan tentang pelaku kejahatan apakah dia itu muslim atau dzimmi.
Universitas Islam Internasional Darullughah Waddawah
Title: PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Description:
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman.
Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melaMaka dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah.
Bagaimanakah pandangan dari Fiqih Siyasah mengenai perjanjian ekstradisi ini.
Jadi dalam hal ini bagaimanakah konsep perjanjian ekstradisi sekarang ini menurut Fiqih Siyasah.
Apakah sudah sesuai atau belum.
Dan juga mengenai prinsip-prinsip umum dari perjanjian ekstradisi itu sendiri, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau belum.
Dilihat dari contoh perjanjian ekstradisi dengan negara lain, yang akan dilihat materi, konsep dari perjanjian tersebut menurut Fiqih Siyasah.
Dan juga perjanjian ekstradisi itu sendiri dari segi pengertian, konsep dan lain-lainnya, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau tidak.
Bahwa ternyata dalam Fiqih Siyasah sendiri telah mengenal adanya perjanijian ekstradisi.
Mengenai prinsip-prinsip umum yang ada banyak yang telah sesuai secara substansial.
Ada ketidak sesuaian, yaitu mengenai negara-negara yang dapat melakukan perjanjian ekstradisi.
Dalam Fiqih Siyasah negara yang dapat mengadakan perjanjian ekstradisi adalah negara-negara yang termasuk dalam negara Darus Salam, sedangkan yang termasuk dalam Darul Kuffar tidak dapat mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang termasuk dalam Darus Salam.
Selain itu dapat disimpulkan ada hal-hal yang kurang sesuai dengan Fiqih Siyasah, yaitu mengenai pelaku tindak kejahatan, yang mana dalam Fiqih Siyasah itu diperjelas mengenai apakah orang tersebut muslim, atau dzimmi.
Sementara dalam perjanjian ekstradisi pada umumnya tidak secara jelas menyebutkan tentang pelaku kejahatan apakah dia itu muslim atau dzimmi.
Related Results
Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, korupsi merupakan Transnational Crime sejak tanggal 1 O...
POLITIK HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PERATURAN EKSTRADISI DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNITED NATIONS MODEL TREATY ON EXTRADITION OF 1990
POLITIK HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PERATURAN EKSTRADISI DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNITED NATIONS MODEL TREATY ON EXTRADITION OF 1990
Ekstradisi secara universal hingga saat ini mengalami perubahan yang semakin baik, terutama setelah kehidupan bernegara sudah mulai tampak lebih maju sampai abad 20 ini. Hubungan d...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi apakah dalam mata pelajaran fiqih yang bersifat khilafiyah di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Paraman Ampalu, kemudian untuk mengetahui...
Epistemologi Fikih Siyâsah
Epistemologi Fikih Siyâsah
Abstract: Epistemology of Fiqh Siyâsah. Islam is not merely a theological system but also a social and state system. The ulamas through their ijtihad formulated Islamic teachings o...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
Fiqih sering diartikan sebagai upaya manusia, yang melibatkan proses penalaran, baik pada tataran teoritis maupun praktis, dalam memahami, menjabarkan dan mengelaborasi hukum-hukum...

