Javascript must be enabled to continue!
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
View through CrossRef
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melaMaka dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah. Bagaimanakah pandangan dari Fiqih Siyasah mengenai perjanjian ekstradisi ini. Jadi dalam hal ini bagaimanakah konsep perjanjian ekstradisi sekarang ini menurut Fiqih Siyasah. Apakah sudah sesuai atau belum. Dan juga mengenai prinsip-prinsip umum dari perjanjian ekstradisi itu sendiri, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau belum. Dilihat dari contoh perjanjian ekstradisi dengan negara lain, yang akan dilihat materi, konsep dari perjanjian tersebut menurut Fiqih Siyasah. Dan juga perjanjian ekstradisi itu sendiri dari segi pengertian, konsep dan lain-lainnya, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau tidak. Bahwa ternyata dalam Fiqih Siyasah sendiri telah mengenal adanya perjanijian ekstradisi. Mengenai prinsip-prinsip umum yang ada banyak yang telah sesuai secara substansial. Ada ketidak sesuaian, yaitu mengenai negara-negara yang dapat melakukan perjanjian ekstradisi. Dalam Fiqih Siyasah negara yang dapat mengadakan perjanjian ekstradisi adalah negara-negara yang termasuk dalam negara Darus Salam, sedangkan yang termasuk dalam Darul Kuffar tidak dapat mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang termasuk dalam Darus Salam.Selain itu dapat disimpulkan ada hal-hal yang kurang sesuai dengan Fiqih Siyasah, yaitu mengenai pelaku tindak kejahatan, yang mana dalam Fiqih Siyasah itu diperjelas mengenai apakah orang tersebut muslim, atau dzimmi. Sementara dalam perjanjian ekstradisi pada umumnya tidak secara jelas menyebutkan tentang pelaku kejahatan apakah dia itu muslim atau dzimmi.
Universitas Islam Internasional Darullughah Waddawah
Title: PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Description:
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman.
Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melaMaka dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah.
Bagaimanakah pandangan dari Fiqih Siyasah mengenai perjanjian ekstradisi ini.
Jadi dalam hal ini bagaimanakah konsep perjanjian ekstradisi sekarang ini menurut Fiqih Siyasah.
Apakah sudah sesuai atau belum.
Dan juga mengenai prinsip-prinsip umum dari perjanjian ekstradisi itu sendiri, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau belum.
Dilihat dari contoh perjanjian ekstradisi dengan negara lain, yang akan dilihat materi, konsep dari perjanjian tersebut menurut Fiqih Siyasah.
Dan juga perjanjian ekstradisi itu sendiri dari segi pengertian, konsep dan lain-lainnya, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau tidak.
Bahwa ternyata dalam Fiqih Siyasah sendiri telah mengenal adanya perjanijian ekstradisi.
Mengenai prinsip-prinsip umum yang ada banyak yang telah sesuai secara substansial.
Ada ketidak sesuaian, yaitu mengenai negara-negara yang dapat melakukan perjanjian ekstradisi.
Dalam Fiqih Siyasah negara yang dapat mengadakan perjanjian ekstradisi adalah negara-negara yang termasuk dalam negara Darus Salam, sedangkan yang termasuk dalam Darul Kuffar tidak dapat mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang termasuk dalam Darus Salam.
Selain itu dapat disimpulkan ada hal-hal yang kurang sesuai dengan Fiqih Siyasah, yaitu mengenai pelaku tindak kejahatan, yang mana dalam Fiqih Siyasah itu diperjelas mengenai apakah orang tersebut muslim, atau dzimmi.
Sementara dalam perjanjian ekstradisi pada umumnya tidak secara jelas menyebutkan tentang pelaku kejahatan apakah dia itu muslim atau dzimmi.
Related Results
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Epistemologi Fikih Siyâsah
Epistemologi Fikih Siyâsah
Abstract: Epistemology of Fiqh Siyâsah. Islam is not merely a theological system but also a social and state system. The ulamas through their ijtihad formulated Islamic teachings o...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Abstract. This article discusses the relationship between the concept of sin in the Old Testament and the concept of the covenant. The thesis of this article is that the concept of...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak. Pada umumny...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...

