Javascript must be enabled to continue!
POLITIK HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PERATURAN EKSTRADISI DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNITED NATIONS MODEL TREATY ON EXTRADITION OF 1990
View through CrossRef
Ekstradisi secara universal hingga saat ini mengalami perubahan yang semakin baik, terutama setelah kehidupan bernegara sudah mulai tampak lebih maju sampai abad 20 ini. Hubungan dan pergaulan internasional menemukan bentuk dan substansinya yang baru dan berbeda dengan zaman sebelum Perjanjian Perdamaian Westphalia tahun 1648. Negara-negara yang berdasarkan atas prinsip kemerdekaan kedaulatan dan kedudukan sederajat mulai menata dirinya masing-masing terutama masalah domestik dengan membentuk dan mengembangkan hukum nasionalnya, yang salah satunya di bidang hukum pidana nasional. Hukum pidana nasional masing-masing negara, terutama jenis-jenis kejahatan atau tindak pidananya, disamping pula ada kesamaan dan perbedaannya. Semakin menguat batas wilayah dan kedaulatan teritorial masing-masing negara, semakin menguat pula penerapan hukum nasionalnya di dalam batas wilayah negara masing-masing. Semakin banyaknya perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara-negara baik bilateral ataupun multilateral untuk mengatur suatu masalah tertentu yang sudah, sedang, dan akan dihadapi. Dalam pembuatan perjanjian tersebut mulai dilakukan pengkhususan atas substansinya, jadi tidak lagi satu perjanjian mencakup berbagai macam substansi yang berbeda-beda. Di Indonesia peraturan mengenai Ekstradisi dibuat pada tahun 1979, mengingat hingga saat ini belum terjadi perubahan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 padahal PBB telah membuat suatu model pembuatan perjanjian ekstradisi pada tahun 1990, sehingga sudah selayaknya peraturan mengenai ekstradisi di Indonesia harus mengalami pembaharuan ke depan yang lebih baik.
Kata Kunci: Ekstradisi, Politik Hukum, Hukum Pidana.
Abstract
Extradition is universally up to now experiencing increasingly good changes, especially after the state of life has begun to appear more advanced until the 20th century. International relations and relationships find new and different forms and substance from the times before the Treaty of Peace of Westphalia in 1648. Countries that are based on the principle of freedom of sovereignty and equal position begin to organize themselves, especially domestic problems by forming and developing national laws, which one of them is in the field of national criminal law. The national criminal law of each country, especially the types of crime or criminal acts, besides there are similarities and differences. The stronger regional boundaries and territorial sovereignty of each country, the stronger the application of national laws within the borders of each country. The increasing number of agreements made by countries both bilaterally and multilaterally to regulate a particular problem that has been, is being, and will be faced. In making these agreements, specialization of the substance began to be carried out, so no more than one agreement covers a variety of different substances. In Indonesia, the Extradition regulation was made in 1979, considering that until now there had been no changes in Law Number 1 of 1979 even though the United Nations had made a model for making an extradition treaty in 1990, so that proper regulations on extradition in Indonesia must undergo reform better future.
Keyword: Extradition, Politics of Law, The Criminal Law.
Universitas Buana Perjuangan Karawang
Title: POLITIK HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PERATURAN EKSTRADISI DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNITED NATIONS MODEL TREATY ON EXTRADITION OF 1990
Description:
Ekstradisi secara universal hingga saat ini mengalami perubahan yang semakin baik, terutama setelah kehidupan bernegara sudah mulai tampak lebih maju sampai abad 20 ini.
Hubungan dan pergaulan internasional menemukan bentuk dan substansinya yang baru dan berbeda dengan zaman sebelum Perjanjian Perdamaian Westphalia tahun 1648.
Negara-negara yang berdasarkan atas prinsip kemerdekaan kedaulatan dan kedudukan sederajat mulai menata dirinya masing-masing terutama masalah domestik dengan membentuk dan mengembangkan hukum nasionalnya, yang salah satunya di bidang hukum pidana nasional.
Hukum pidana nasional masing-masing negara, terutama jenis-jenis kejahatan atau tindak pidananya, disamping pula ada kesamaan dan perbedaannya.
Semakin menguat batas wilayah dan kedaulatan teritorial masing-masing negara, semakin menguat pula penerapan hukum nasionalnya di dalam batas wilayah negara masing-masing.
Semakin banyaknya perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara-negara baik bilateral ataupun multilateral untuk mengatur suatu masalah tertentu yang sudah, sedang, dan akan dihadapi.
Dalam pembuatan perjanjian tersebut mulai dilakukan pengkhususan atas substansinya, jadi tidak lagi satu perjanjian mencakup berbagai macam substansi yang berbeda-beda.
Di Indonesia peraturan mengenai Ekstradisi dibuat pada tahun 1979, mengingat hingga saat ini belum terjadi perubahan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 padahal PBB telah membuat suatu model pembuatan perjanjian ekstradisi pada tahun 1990, sehingga sudah selayaknya peraturan mengenai ekstradisi di Indonesia harus mengalami pembaharuan ke depan yang lebih baik.
Kata Kunci: Ekstradisi, Politik Hukum, Hukum Pidana.
Abstract
Extradition is universally up to now experiencing increasingly good changes, especially after the state of life has begun to appear more advanced until the 20th century.
International relations and relationships find new and different forms and substance from the times before the Treaty of Peace of Westphalia in 1648.
Countries that are based on the principle of freedom of sovereignty and equal position begin to organize themselves, especially domestic problems by forming and developing national laws, which one of them is in the field of national criminal law.
The national criminal law of each country, especially the types of crime or criminal acts, besides there are similarities and differences.
The stronger regional boundaries and territorial sovereignty of each country, the stronger the application of national laws within the borders of each country.
The increasing number of agreements made by countries both bilaterally and multilaterally to regulate a particular problem that has been, is being, and will be faced.
In making these agreements, specialization of the substance began to be carried out, so no more than one agreement covers a variety of different substances.
In Indonesia, the Extradition regulation was made in 1979, considering that until now there had been no changes in Law Number 1 of 1979 even though the United Nations had made a model for making an extradition treaty in 1990, so that proper regulations on extradition in Indonesia must undergo reform better future.
Keyword: Extradition, Politics of Law, The Criminal Law.
.
Related Results
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, korupsi merupakan Transnational Crime sejak tanggal 1 O...
In the Matter of the Requested Extradition of Tuttle United States v. Tuttle
In the Matter of the Requested Extradition of Tuttle United States v. Tuttle
110State succession — Treaties — Extradition treaty — Whether newly-independent State succeeding to rights and obligations under extradition treaty — United Kingdom-United States E...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
As a state of law, Indonesia certainly cannot be separated from legal politics in the formation of laws and regulations because legal politics has a very important role in the form...
Time for Extradition
Time for Extradition
Abstract
This chapter deals with the time for extradition in Part 1 cases. This covers time for extradition where there is no appeal, and agreement of a later dat...

