Javascript must be enabled to continue!
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
View through CrossRef
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan. Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya. Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan. Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya. Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Description:
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof.
Dr.
Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur.
Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan.
Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya.
Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof.
Dr.
Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur.
Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan.
Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya.
Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Related Results
Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
Tulisan ini membahas mengenai disrupsi teknologi hukum terhadap jasa advokat dalam sudut pandang hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dalam era digitalisasi saat ini perkembang...
PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN
PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN
Pembangunan merupakan usaha sadar dari masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya sendiri. Sayangnya...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Evaluasi Kebijakan Tujuh Gema Revitalisasi dalam Pembangunan Pertanian
Evaluasi Kebijakan Tujuh Gema Revitalisasi dalam Pembangunan Pertanian
Pertanian untuk pembangunan menjadi isu hangat sepanjang sejarah kehidupan manusia. Dalam tataran impelementasi kebijakan terutama di negara-negara berkembang sering terjadi kebija...
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, tujuan pembaruan hukum ...
PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KELUARGAMUSLIM DI MESIR( STUDI WASIAT WAJIBAH DI MESIR)
PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KELUARGAMUSLIM DI MESIR( STUDI WASIAT WAJIBAH DI MESIR)
Sejarah panjang pembaruan Hukum Keluarga Islam di dunia Muslim sudah dimulai pada abad ke-20 ketika Turki menjadi Negara Muslim pertama yang pembaruan tersebut. Reformasi ini sanga...
Revitalisasi Sortali pengantin Batak Karo Sumatera Utara
Revitalisasi Sortali pengantin Batak Karo Sumatera Utara
<span lang="EN-US">Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui jenis jenis pemakaian busana Adat Karo, 2) Untuk mengetahui <span>pelestarian busana dan aksesoris ...
PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
AbstractMarriage aims to have children with the hope of becoming family heirs and successors. but in this study, the children to be discussed are out of wedlock based on the case o...

