Javascript must be enabled to continue!
PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN
View through CrossRef
Pembangunan merupakan usaha sadar dari masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya sendiri. Sayangnya, saat ini, pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya adalah pembangunan yang bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya SGDs yang merupakan rangkaian dari pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi. Sehingga dengan adanya pembangunan yang berkelanjutan tersebut, maka tercapai tujuan dari negara dengan adanya pembangunan masyarakat yakni peningkatan taraf hidup yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan rakyat. Adanya pembangunan yang berkelanjutan dalam semua aspek tersebut, hanya dapat terjamin pengejawantahannya dengan adanya pembangunan hukum yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini (2) Mengetahui cara untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional (3)mengetahui pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu pertama, penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini sudah diadopsi namun pada nyatanya belum dapat terimplementasi secara maksimal. Kedua, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional dapat dilakukan dengan melakukan pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi. Ketiga, pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan merupakan hal yang perlu ada dan pembangunan hukum yang dilakukan harus bersifat menyeluruh dan diartikan secara luas.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia
Title: PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN
Description:
Pembangunan merupakan usaha sadar dari masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya sendiri.
Sayangnya, saat ini, pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya adalah pembangunan yang bersifat sementara dan tidak berkelanjutan.
Pembangunan yang berkelanjutan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya SGDs yang merupakan rangkaian dari pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi.
Sehingga dengan adanya pembangunan yang berkelanjutan tersebut, maka tercapai tujuan dari negara dengan adanya pembangunan masyarakat yakni peningkatan taraf hidup yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Adanya pembangunan yang berkelanjutan dalam semua aspek tersebut, hanya dapat terjamin pengejawantahannya dengan adanya pembangunan hukum yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini (2) Mengetahui cara untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional (3)mengetahui pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif.
Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu pertama, penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini sudah diadopsi namun pada nyatanya belum dapat terimplementasi secara maksimal.
Kedua, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional dapat dilakukan dengan melakukan pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi.
Ketiga, pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan merupakan hal yang perlu ada dan pembangunan hukum yang dilakukan harus bersifat menyeluruh dan diartikan secara luas.
Related Results
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
Relevansi pembicaraan tentang pembangunan Hukum Nasional dalam tulisan ini terletak dalam kenyataan bahwa tujuan daripada usaha pembangunan hukum yang dilakukan dalam rangka pemban...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
MODERNISASI HUKUM NASIONAL DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUBUNGAN HUKUM TRANSNASIONAL
MODERNISASI HUKUM NASIONAL DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUBUNGAN HUKUM TRANSNASIONAL
usaha modernisasi Hukum Nasional mutlak harus memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam pembaharuan hubungan hukum tersebut. Dalam membangun tata hukum nasional yang mutakhir k...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum
Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum
Ketidakefektifan pembinaan hukum menjadi suatu permasalahan esensial dalam pembangunan hukum, sehingga perhatian khusus dari para aparatur hukum dalam mengembangkan inovasi hukum m...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

