Javascript must be enabled to continue!
PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN
View through CrossRef
Pembangunan merupakan usaha sadar dari masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya sendiri. Sayangnya, saat ini, pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya adalah pembangunan yang bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya SGDs yang merupakan rangkaian dari pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi. Sehingga dengan adanya pembangunan yang berkelanjutan tersebut, maka tercapai tujuan dari negara dengan adanya pembangunan masyarakat yakni peningkatan taraf hidup yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan rakyat. Adanya pembangunan yang berkelanjutan dalam semua aspek tersebut, hanya dapat terjamin pengejawantahannya dengan adanya pembangunan hukum yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini (2) Mengetahui cara untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional (3)mengetahui pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu pertama, penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini sudah diadopsi namun pada nyatanya belum dapat terimplementasi secara maksimal. Kedua, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional dapat dilakukan dengan melakukan pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi. Ketiga, pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan merupakan hal yang perlu ada dan pembangunan hukum yang dilakukan harus bersifat menyeluruh dan diartikan secara luas.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia
Title: PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN
Description:
Pembangunan merupakan usaha sadar dari masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya sendiri.
Sayangnya, saat ini, pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya adalah pembangunan yang bersifat sementara dan tidak berkelanjutan.
Pembangunan yang berkelanjutan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya SGDs yang merupakan rangkaian dari pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi.
Sehingga dengan adanya pembangunan yang berkelanjutan tersebut, maka tercapai tujuan dari negara dengan adanya pembangunan masyarakat yakni peningkatan taraf hidup yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Adanya pembangunan yang berkelanjutan dalam semua aspek tersebut, hanya dapat terjamin pengejawantahannya dengan adanya pembangunan hukum yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini (2) Mengetahui cara untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional (3)mengetahui pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif.
Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu pertama, penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini sudah diadopsi namun pada nyatanya belum dapat terimplementasi secara maksimal.
Kedua, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional dapat dilakukan dengan melakukan pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi.
Ketiga, pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan merupakan hal yang perlu ada dan pembangunan hukum yang dilakukan harus bersifat menyeluruh dan diartikan secara luas.
Related Results
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
Relevansi pembicaraan tentang pembangunan Hukum Nasional dalam tulisan ini terletak dalam kenyataan bahwa tujuan daripada usaha pembangunan hukum yang dilakukan dalam rangka pemban...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL YANG RELIGIUS: KONSEPSI DAN TANTANGAN DALAM NEGARA BERDASARKAN PANCASILA
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL YANG RELIGIUS: KONSEPSI DAN TANTANGAN DALAM NEGARA BERDASARKAN PANCASILA
ABSTRAK
Artikel ini menganalis pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indones...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...

