Javascript must be enabled to continue!
Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
View through CrossRef
Tulisan ini membahas mengenai disrupsi teknologi hukum terhadap jasa advokat dalam sudut pandang hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dalam era digitalisasi saat ini perkembangan teknologi pada sektor industri telah membawa perubahan yang signifikan terhadap masyarakat, termasuk industri bidang hukum seperti jasa advokat. Dalam industri jasa advokat telah terjadi digitalisasi layanan jasa hukum dengan bantuan teknologi yang disebut sebagai teknologi hukum (legal technology atau legal tech), secara definisi dapat diartikan sebagai penggunaan teknologi untuk mengotomatisasi, membantu atau meningkatkan kualitas pekerjaan pengacara, klien dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan metode pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang disajikan menggunakan penelitian induktif. Hasil terhadap penelitian ini yaitu kehadiran teknologi hukum telah mendisrupsi layanan jasa hukum tradisional dan apabila ditinjau dengan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang mengajarkan bahwa perubahan terhadap hukum dapat terjadi dengan cara pembentukan hukum positif yang disesuaikan dengan nilai dan fakta yang terjadi di lapangan, maka merujuk pada teori tersebut saat ini masih terdapat kekosongan hukum positif yang mengatur teknologi hukum.
Title: Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
Description:
Tulisan ini membahas mengenai disrupsi teknologi hukum terhadap jasa advokat dalam sudut pandang hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dalam era digitalisasi saat ini perkembangan teknologi pada sektor industri telah membawa perubahan yang signifikan terhadap masyarakat, termasuk industri bidang hukum seperti jasa advokat.
Dalam industri jasa advokat telah terjadi digitalisasi layanan jasa hukum dengan bantuan teknologi yang disebut sebagai teknologi hukum (legal technology atau legal tech), secara definisi dapat diartikan sebagai penggunaan teknologi untuk mengotomatisasi, membantu atau meningkatkan kualitas pekerjaan pengacara, klien dan pemerintah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan metode pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang disajikan menggunakan penelitian induktif.
Hasil terhadap penelitian ini yaitu kehadiran teknologi hukum telah mendisrupsi layanan jasa hukum tradisional dan apabila ditinjau dengan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang mengajarkan bahwa perubahan terhadap hukum dapat terjadi dengan cara pembentukan hukum positif yang disesuaikan dengan nilai dan fakta yang terjadi di lapangan, maka merujuk pada teori tersebut saat ini masih terdapat kekosongan hukum positif yang mengatur teknologi hukum.
Related Results
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Ta...
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advo...
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. Bebeas mengeluarkan pendapat tidak dapat seenaknya harus berdasarkan peraturan pe...
PERAN MAJELIS KEHORMATAN ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN INTEGRITAS HUKUM
PERAN MAJELIS KEHORMATAN ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN INTEGRITAS HUKUM
Hukum mempunyai tujuan yang ideal yaitu memberikan keadilan bagi masyarakat yang tersandung masalah hukum. Dalam menghadapi masalah hukum tersebut kehadiran Advokat sangat dibutuhk...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia. Sehingga persoalan produksi, ...

