Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM

View through CrossRef
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden dan DPRdalam hal pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Kajian ini menganalisis tentang bantuan hukum merupakan hak konstitutional warga negara, bantuan hukum menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum, dan persamaan dan perbedaan mengenai pemberian bantuan hukum bagi orang miskin menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Jenis penelitian iniialah penelitian hukum normatif.Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan hukum untuk membandingkan hukum tertentu dengan hukum yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang termaktub dalam Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.Di samping itu, bantuan hukum diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Secara substansial terdapat persamaan dan perbedaan mengenai pemberian bantuan hukum bagi orang miskin menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Persamaannyamengenai bantuan hukum cuma-cuma, ruang lingkup bantuan hukum, dan perlindungan hukum bagi pemberi bantuan hukum. Sedangkan perbedaannya mengenai penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, dan syarat pemberi bantuan hukum. Tidak perlu dipertentangkan substansiUU Advokat dan UU Bantuan Hukum, karena UU Bantuan Hukum memperluas cakupan pemberian bantuan hukum. Pemberlakuan UU Bantuan Hukum bertujuan untuk menguatkan peran advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang miskin, sehingga peran advokat dapat bersinergi dengan peran negara dalam menyelenggarakan bantuan hukum.
Center for Open Science
Title: PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Description:
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.
Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden dan DPRdalam hal pemberian bantuan hukum bagi orang miskin.
Kajian ini menganalisis tentang bantuan hukum merupakan hak konstitutional warga negara, bantuan hukum menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum, dan persamaan dan perbedaan mengenai pemberian bantuan hukum bagi orang miskin menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Jenis penelitian iniialah penelitian hukum normatif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan hukum untuk membandingkan hukum tertentu dengan hukum yang lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang termaktub dalam Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Di samping itu, bantuan hukum diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Secara substansial terdapat persamaan dan perbedaan mengenai pemberian bantuan hukum bagi orang miskin menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Persamaannyamengenai bantuan hukum cuma-cuma, ruang lingkup bantuan hukum, dan perlindungan hukum bagi pemberi bantuan hukum.
Sedangkan perbedaannya mengenai penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, dan syarat pemberi bantuan hukum.
Tidak perlu dipertentangkan substansiUU Advokat dan UU Bantuan Hukum, karena UU Bantuan Hukum memperluas cakupan pemberian bantuan hukum.
Pemberlakuan UU Bantuan Hukum bertujuan untuk menguatkan peran advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang miskin, sehingga peran advokat dapat bersinergi dengan peran negara dalam menyelenggarakan bantuan hukum.

Related Results

Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantua...
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan un...
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang...
Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Advokat merupakan salah satu pihak pelapor terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang, berdasarkan ketentuan Pasal 3 P...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Ta...

Back to Top