Javascript must be enabled to continue!
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
View through CrossRef
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden dan DPRdalam hal pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Kajian ini menganalisis tentang bantuan hukum merupakan hak konstitutional warga negara, bantuan hukum menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum, dan persamaan dan perbedaan mengenai pemberian bantuan hukum bagi orang miskin menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Jenis penelitian iniialah penelitian hukum normatif.Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan hukum untuk membandingkan hukum tertentu dengan hukum yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang termaktub dalam Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.Di samping itu, bantuan hukum diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Secara substansial terdapat persamaan dan perbedaan mengenai pemberian bantuan hukum bagi orang miskin menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Persamaannyamengenai bantuan hukum cuma-cuma, ruang lingkup bantuan hukum, dan perlindungan hukum bagi pemberi bantuan hukum. Sedangkan perbedaannya mengenai penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, dan syarat pemberi bantuan hukum. Tidak perlu dipertentangkan substansiUU Advokat dan UU Bantuan Hukum, karena UU Bantuan Hukum memperluas cakupan pemberian bantuan hukum. Pemberlakuan UU Bantuan Hukum bertujuan untuk menguatkan peran advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang miskin, sehingga peran advokat dapat bersinergi dengan peran negara dalam menyelenggarakan bantuan hukum.
Title: PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Description:
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.
Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden dan DPRdalam hal pemberian bantuan hukum bagi orang miskin.
Kajian ini menganalisis tentang bantuan hukum merupakan hak konstitutional warga negara, bantuan hukum menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum, dan persamaan dan perbedaan mengenai pemberian bantuan hukum bagi orang miskin menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Jenis penelitian iniialah penelitian hukum normatif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan hukum untuk membandingkan hukum tertentu dengan hukum yang lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang termaktub dalam Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Di samping itu, bantuan hukum diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Secara substansial terdapat persamaan dan perbedaan mengenai pemberian bantuan hukum bagi orang miskin menurut UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Persamaannyamengenai bantuan hukum cuma-cuma, ruang lingkup bantuan hukum, dan perlindungan hukum bagi pemberi bantuan hukum.
Sedangkan perbedaannya mengenai penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, dan syarat pemberi bantuan hukum.
Tidak perlu dipertentangkan substansiUU Advokat dan UU Bantuan Hukum, karena UU Bantuan Hukum memperluas cakupan pemberian bantuan hukum.
Pemberlakuan UU Bantuan Hukum bertujuan untuk menguatkan peran advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang miskin, sehingga peran advokat dapat bersinergi dengan peran negara dalam menyelenggarakan bantuan hukum.
Related Results
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantua...
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Ta...
Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
Dalam artikel ini akan dibahas, bagaimana peluang dan tantangan seorang sarjana syariah untuk menjadi seorang advokat. Sebelum diterbitkanya undang – undang advokat yaitu Undang –...
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan p...
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. Bebeas mengeluarkan pendapat tidak dapat seenaknya harus berdasarkan peraturan pe...
Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia
Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum....
PROBLEMATIKA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT
PROBLEMATIKA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT
Di Indonesia, bantuan hukum dianggap sebagai hak fundamental yang dapat diakses oleh setiap warga negara. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, program bantuan hukum di Indonesia ...

