Javascript must be enabled to continue!
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
View through CrossRef
Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya masih belum optimal dengan bermacam-macam problem, baik penyelenggara maupun penerima bantuan hukum. Permasalahan adalah apa problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin? Apa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?. Tujuan adalah untuk mengetahui terkait dengan problem dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat optimal. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini menemukan problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin disebabkan masih kecilnya anggaran setiap pendampingan per kasusnya, masih sedikitnya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum, sehingga menyarankan kepada pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengeluarkan Standarisasi Pedoman Pelayan Bantuan Hukum sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Title: Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Description:
Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin.
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya masih belum optimal dengan bermacam-macam problem, baik penyelenggara maupun penerima bantuan hukum.
Permasalahan adalah apa problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin? Apa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?.
Tujuan adalah untuk mengetahui terkait dengan problem dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat optimal.
Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian.
Penelitian ini menemukan problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin disebabkan masih kecilnya anggaran setiap pendampingan per kasusnya, masih sedikitnya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum, sehingga menyarankan kepada pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengeluarkan Standarisasi Pedoman Pelayan Bantuan Hukum sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Related Results
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan un...
UPAYA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM ATAS NARAPIDANA YANG BERADA DIDALAM LAPAS KELAS IIA KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
UPAYA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM ATAS NARAPIDANA YANG BERADA DIDALAM LAPAS KELAS IIA KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum merupakan hak kofnstitusional setiap warga negara sebagai upaya mewujudkan Acces to Justice dan Equality Before The Law sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 201...
Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin (Perspektif Fikih Siyasah)
Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin (Perspektif Fikih Siyasah)
Bantuan hukum terhadap rakyat miskin di Indonesia ditinjau dari perspektif fikih siyasah adalah kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan bagi setiap warganya tanpa memandan...
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan p...
Pembentukan Kebijakan Kemahiran Paralegal Berbasis Kearifan Nilai Lokal
Pembentukan Kebijakan Kemahiran Paralegal Berbasis Kearifan Nilai Lokal
Kesadaran hukum merupakan kesadaran yang lahir dari diri sendiri tanpa adanya unsur paksaan untuk menaati hukum. Penerapan hukum di masyarakat akan sangat efektif bahkan tidak dipe...

