Javascript must be enabled to continue!
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
View through CrossRef
Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan pembunuhan berencana yang didakwa dengan hukuman pidana berat seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak mendapatkan bantuan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan meneliti tentang pengaturan dan akibat apabila bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum dan Dapat disimpulkan bahwa Legal Aid terfokus kepada bantuan hukum kepada warga masyarakat golongan tidak mampu atau miskin, Legal Assistance terfokus kepada bantuan hukum kepada semua kalangan warga masyarakat baik yang mampu dalam hal memberikan prestasi maupun kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin dan Legal Service memiliki konsep yang lebih besar lagi yaitu sebuah pelayanan kepada masyarakat Metode yang dipergunakan untuk menyusun skripsi ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis ahli hukum. Dalam hasil penelitian ini pemberian bantuan hukum diberikan bukan hanya untuk membela kepentingan pelaku tindak pidana untuk bebas dari segala tuntutan tetapi untuk memenuhi hak pelaku tindak pidana dan juga untuk menjalankan fungsi UU dan apabila dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum maka dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void). Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini yaitu perlu adanya kesadaran para penegak hukum untuk lebih transparan sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian bantuan hukum.
Universitas Warmadewa
Title: BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Description:
Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan pembunuhan berencana yang didakwa dengan hukuman pidana berat seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak mendapatkan bantuan hukum.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan meneliti tentang pengaturan dan akibat apabila bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum dan Dapat disimpulkan bahwa Legal Aid terfokus kepada bantuan hukum kepada warga masyarakat golongan tidak mampu atau miskin, Legal Assistance terfokus kepada bantuan hukum kepada semua kalangan warga masyarakat baik yang mampu dalam hal memberikan prestasi maupun kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin dan Legal Service memiliki konsep yang lebih besar lagi yaitu sebuah pelayanan kepada masyarakat Metode yang dipergunakan untuk menyusun skripsi ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis ahli hukum.
Dalam hasil penelitian ini pemberian bantuan hukum diberikan bukan hanya untuk membela kepentingan pelaku tindak pidana untuk bebas dari segala tuntutan tetapi untuk memenuhi hak pelaku tindak pidana dan juga untuk menjalankan fungsi UU dan apabila dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum maka dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void).
Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini yaitu perlu adanya kesadaran para penegak hukum untuk lebih transparan sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian bantuan hukum.
Related Results
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana da...
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the ...
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str. dan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str. di...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur be...
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur be...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

