Javascript must be enabled to continue!
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dikaji secara mendalam contohnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci tindak pidana korupsi. Rumusan permasalahan ini, Bagaimanakah pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana? dan Bagaimanakah sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci pada tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep hukum? Simpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci pada tindak pidana korupsi adalah dengan pidana mati atau pidana penjara. Ancaman pidananya lebih berat dari pada Pasal 338 dan 339 KUHP. Saran dalam penelitian ini kepada pemerintah diharapkan agar pengaturan mengenai pembunuhan berencana khususnya penerapan hukuman matinya tetap dipertahankan, karena pembunuhan berencana ini kejahatan yang sangat keji dan sebagai pelanggaran HAM
Title: Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Description:
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama.
Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dikaji secara mendalam contohnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci tindak pidana korupsi.
Rumusan permasalahan ini, Bagaimanakah pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana? dan Bagaimanakah sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci pada tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep hukum? Simpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci pada tindak pidana korupsi adalah dengan pidana mati atau pidana penjara.
Ancaman pidananya lebih berat dari pada Pasal 338 dan 339 KUHP.
Saran dalam penelitian ini kepada pemerintah diharapkan agar pengaturan mengenai pembunuhan berencana khususnya penerapan hukuman matinya tetap dipertahankan, karena pembunuhan berencana ini kejahatan yang sangat keji dan sebagai pelanggaran HAM.
Related Results
Atypical Presentations of Pilonidal Sinus Disease: A Case Series with Literature Review
Atypical Presentations of Pilonidal Sinus Disease: A Case Series with Literature Review
Abstract
Introduction: Pilonidal sinus (PNS) typically arises in the sacrococcygeal region but can occasionally present in atypical locations, including the axilla, intermammary re...
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan ...
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana da...
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the ...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...

