Javascript must be enabled to continue!
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
View through CrossRef
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the purpose to destroy evidence. Article which is often used as a legal basis for the criminal murder with mutilation is Article 340 of the Criminal Code with a maximum penalty of death which is sometime as an alternative to imprisonment. While in the Islamic criminal law, sanction for deliberate murder is qishâsh. Murder with mutilation is a deliberated and planned murder coupled with sadism of the perpetrator (in this case is by cutting up the body of victim into some parts). Criminal sanction of qishâsh or death penalty is worthly imposed for the crime of murder with mutilation. this severe criminal sanction is expected that the crime of murder with mutilation is no longer seen as a simple murder.
Keywords: Murder, mutilation, criminal code, Islamic criminal law.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi menurut KUHP dan hukum pidana Islam. Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi yang dijatuhkan bagi pembunuhan sengaja adalah qishash. Pembunuhan secara mutilasi itu merupakan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan ditambah dengan unsur kesadisan dari pelaku dalam menganiaya mayat korban (dalam hal ini memotong-motong mayat korban). Sanksi pidana qishash atau hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi, dengan adanya sanksi pidana yang berat maka diharapkan kasus tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan biasa.
Kata kunci: Pembunuhan, mutilasi, KUHP, hukum pidana Islam.
State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Title: Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Description:
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law.
Murder with mutilation murder is committed by the purpose to destroy evidence.
Article which is often used as a legal basis for the criminal murder with mutilation is Article 340 of the Criminal Code with a maximum penalty of death which is sometime as an alternative to imprisonment.
While in the Islamic criminal law, sanction for deliberate murder is qishâsh.
Murder with mutilation is a deliberated and planned murder coupled with sadism of the perpetrator (in this case is by cutting up the body of victim into some parts).
Criminal sanction of qishâsh or death penalty is worthly imposed for the crime of murder with mutilation.
this severe criminal sanction is expected that the crime of murder with mutilation is no longer seen as a simple murder.
Keywords: Murder, mutilation, criminal code, Islamic criminal law.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi menurut KUHP dan hukum pidana Islam.
Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.
Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara.
Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi yang dijatuhkan bagi pembunuhan sengaja adalah qishash.
Pembunuhan secara mutilasi itu merupakan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan ditambah dengan unsur kesadisan dari pelaku dalam menganiaya mayat korban (dalam hal ini memotong-motong mayat korban).
Sanksi pidana qishash atau hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi, dengan adanya sanksi pidana yang berat maka diharapkan kasus tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan biasa.
Kata kunci: Pembunuhan, mutilasi, KUHP, hukum pidana Islam.
Related Results
Analisis Yuridis Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Perkara Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi
Analisis Yuridis Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Perkara Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi
Crime is a problem that humans face from time to time. Talking about crime, especially murder, continues to experience development accompanied by very diverse styles and forms, fro...
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidan...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...

