Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

View through CrossRef
ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban” telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.Kata kunci: pembunuhan berencana; unsur berencana; perbuatan persiapan. ABSTRACTPremeditated murder is a homicide committed with intent and a malice aforethought. Yet, the terms and circumstances for the intent elements qualifying it premeditated murder is not formulated in the Criminal Code (KUHP). This creates dynamics in the de nition and quali cations of the element of premeditated. In this context, the sensitivity of the judges is important to analyze, consider and decide upon a criminal case of premeditated murder, as in Decision Number 201/ Pid.B/2011/PN.Mrs. This raises the question whether the judge’s consideration is appropriate to declare the defendant committed premeditated murder because he had prepared himself to use a knife to kill the “victim”, even though the one whom was killed is another person. The method used to analyze the decision is juridical normative using two approaches, the statute approach, and the conceptual approach. The term preparation in the judge’s consideration refers to the element of the plan is deemed inappropriate. Similarly, the consideration of the premeditation element, focusing only on the conditions for a calm termination of the will, and at a certain time interval, is less complete. It should be complemented by quiet execution of the premeditation.Keywords: premeditated murder; premeditation element; crime preparation.
Title: UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Description:
ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu.
Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika.
Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/Pid.
B/2011/PN.
Mrs.
Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban” telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain.
Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat.
Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap.
Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.
Kata kunci: pembunuhan berencana; unsur berencana; perbuatan persiapan.
 ABSTRACTPremeditated murder is a homicide committed with intent and a malice aforethought.
Yet, the terms and circumstances for the intent elements qualifying it premeditated murder is not formulated in the Criminal Code (KUHP).
This creates dynamics in the de nition and quali cations of the element of premeditated.
In this context, the sensitivity of the judges is important to analyze, consider and decide upon a criminal case of premeditated murder, as in Decision Number 201/ Pid.
B/2011/PN.
Mrs.
This raises the question whether the judge’s consideration is appropriate to declare the defendant committed premeditated murder because he had prepared himself to use a knife to kill the “victim”, even though the one whom was killed is another person.
The method used to analyze the decision is juridical normative using two approaches, the statute approach, and the conceptual approach.
The term preparation in the judge’s consideration refers to the element of the plan is deemed inappropriate.
Similarly, the consideration of the premeditation element, focusing only on the conditions for a calm termination of the will, and at a certain time interval, is less complete.
It should be complemented by quiet execution of the premeditation.
Keywords: premeditated murder; premeditation element; crime preparation.

Related Results

Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur be...
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur be...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Terlibat Tindak Pidana ditinjau dari Aspek Etika dan Supremasi Hukum
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Terlibat Tindak Pidana ditinjau dari Aspek Etika dan Supremasi Hukum
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara dan masyarakat. Berkenaan dengan kehidupan di negara hukum maka dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai bagian dari masyarakat haru...

Back to Top