Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
View through CrossRef
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str. dan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str. dilatarbelakangi adanya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim. Disparitas hakim tersebut dianggap tidak tepat, akan menimbulkan kontroversi dan pencitraan sosial serta mendapat pandangan negatif dari masyarakat terhadap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan fenomena pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana? Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, pendekatan yuridis empiris, dan penelitian ini bersifat analisis preskriptif. Sumber data berdasarkan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan kesimpulan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. Hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str., dan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str., yaitu pertimbangan yang didasari secara yuridis dan non yuridis serta mempertimbangkan reaksi sosial masyarakat, fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi terhadap penipu, dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP yaitu unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain. Pertimbangan hakim didasari dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hakim dalam dua putusan tersebut memiliki pertimbangan yang berbeda sehingga terjadilah disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
Title: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Description:
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan Putusan Nomor 57/Pid.
B/2021/PN Str.
dan Nomor 38/Pid.
B/2021/PN Str.
dilatarbelakangi adanya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim.
Disparitas hakim tersebut dianggap tidak tepat, akan menimbulkan kontroversi dan pencitraan sosial serta mendapat pandangan negatif dari masyarakat terhadap.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan fenomena pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana? Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, pendekatan yuridis empiris, dan penelitian ini bersifat analisis preskriptif.
Sumber data berdasarkan data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan kesimpulan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor 57/Pid.
B/2021/PN Str.
, dan Nomor 38/Pid.
B/2021/PN Str.
, yaitu pertimbangan yang didasari secara yuridis dan non yuridis serta mempertimbangkan reaksi sosial masyarakat, fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi terhadap penipu, dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP yaitu unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain.
Pertimbangan hakim didasari dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hakim dalam dua putusan tersebut memiliki pertimbangan yang berbeda sehingga terjadilah disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.
Related Results
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan ...
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana da...
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the ...
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur be...
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur be...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

