Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

View through CrossRef
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin diantaranya memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin dan memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin. Pemerintah Daerah Provinsi bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional dan  melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota. 2. Wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin seperti menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. Pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Penanganan Fakir Miskin
Universitas Sam Ratulangi
Title: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Description:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin.
Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1.
Tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin diantaranya memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin dan memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin.
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional dan  melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.
2.
Wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin seperti menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
Pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.
Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.
Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Penanganan Fakir Miskin.

Related Results

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
KEPASTIAN HUKUM REGULASI TUGAS DAN WEWENANG JABATAN NOTARIS DIKAITKAN DENGAN DISRUPSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KEPASTIAN HUKUM REGULASI TUGAS DAN WEWENANG JABATAN NOTARIS DIKAITKAN DENGAN DISRUPSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Notaris memiliki peran yang essential dalam mendukung roda perekonomian nasional karena itu Notaris harus berperan aktif dan berpartisipasi dalam penggunaan kemajuan teknologi info...

Back to Top