Javascript must be enabled to continue!
Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin (Perspektif Fikih Siyasah)
View through CrossRef
Bantuan hukum terhadap rakyat miskin di Indonesia ditinjau dari perspektif fikih siyasah adalah kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan bagi setiap warganya tanpa memandang status sosial ekonomi. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip siyasah dusturiyah, yaitu asas persamaan dan keadilan. Asas Persamaan (Mabda Al-Musawah) memiliki arti bahwa setiap individu memiliki derajat yang sama sebagai warga negara tanpa mempertimbangkan asal-usul, ras, agama, bahasa, dan status sosial.Dalam Islam, hak atas keadilan merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, terlepas dari status sosial ekonomi mereka. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini yakni bagaimana pandangan hukum positif mengenai pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin dan bagaimana hukum Islam memandang pentingnya pemberian bantuan hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah ingin mengkaji tentang pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin dan menganalisis pandangan hukum Islam tentang pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan. Hukum menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin karena dengan bantuan hukum sistem peradilan dapat berjalan dan berproses secara adil. Bantuan hukum menjadi upaya terbaik yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa untuk dapat mendapatkan keadilan. Bantuan hukum yang efektif merupakan syarat yang esensial untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik. Bantuan hukum yang menjadi salah satu bagian penting dari konsekuensi sebagai negara hukum.
Science Analytical Institute
Title: Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin (Perspektif Fikih Siyasah)
Description:
Bantuan hukum terhadap rakyat miskin di Indonesia ditinjau dari perspektif fikih siyasah adalah kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan bagi setiap warganya tanpa memandang status sosial ekonomi.
Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip siyasah dusturiyah, yaitu asas persamaan dan keadilan.
Asas Persamaan (Mabda Al-Musawah) memiliki arti bahwa setiap individu memiliki derajat yang sama sebagai warga negara tanpa mempertimbangkan asal-usul, ras, agama, bahasa, dan status sosial.
Dalam Islam, hak atas keadilan merupakan hak asasi manusia yang fundamental.
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, terlepas dari status sosial ekonomi mereka.
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini yakni bagaimana pandangan hukum positif mengenai pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin dan bagaimana hukum Islam memandang pentingnya pemberian bantuan hukum.
Tujuan dari jurnal ini adalah ingin mengkaji tentang pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin dan menganalisis pandangan hukum Islam tentang pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan.
Hukum menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin karena dengan bantuan hukum sistem peradilan dapat berjalan dan berproses secara adil.
Bantuan hukum menjadi upaya terbaik yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa untuk dapat mendapatkan keadilan.
Bantuan hukum yang efektif merupakan syarat yang esensial untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik.
Bantuan hukum yang menjadi salah satu bagian penting dari konsekuensi sebagai negara hukum.
Related Results
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantua...
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan un...
Epistemologi Fikih Siyâsah
Epistemologi Fikih Siyâsah
Abstract: Epistemology of Fiqh Siyâsah. Islam is not merely a theological system but also a social and state system. The ulamas through their ijtihad formulated Islamic teachings o...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan ...
UPAYA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM ATAS NARAPIDANA YANG BERADA DIDALAM LAPAS KELAS IIA KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
UPAYA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM ATAS NARAPIDANA YANG BERADA DIDALAM LAPAS KELAS IIA KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum merupakan hak kofnstitusional setiap warga negara sebagai upaya mewujudkan Acces to Justice dan Equality Before The Law sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 201...
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Berdasarkan pada teori Abcarian , hubungan wakil rakyat yang terjadi di Indonesia ialah "partisan" karena wakil rakyat bertindak sesuai dengan keinginan atau program dari organisas...

