Javascript must be enabled to continue!
Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
View through CrossRef
Dalam artikel ini akan dibahas, bagaimana peluang dan tantangan seorang sarjana syariah untuk menjadi seorang advokat. Sebelum diterbitkanya undang – undang advokat yaitu Undang – undang nomor 18 tahun 2003 dimana seorang lulusan syariah merasa diskriminatif ketika ingin menjadi advokat. Namun, setelah empat tahun undang – undang nomor 18 tahun 2003 disahkan, pemberlakuan ini tidak dijadikan kesempatan untuk lulusan sarjana syariah menjadi seorang advokat atau pengacara. Dari sekian banyak yang mendaftar menjadi advokat yaitu 1137 hanya 7 orang dari lulusan sarjana syariah. Dari realitas yang ada, membuktikan bahwa dari sekian banyak yang mendaftar, hanya segelintir orang dari lulusan syari’ah yang tertarik menjadi advokat. Yang dimana, mayoritas yang mendaftar adalah mereka – mereka dari lulusan sarjana hukum. Kengganan untuk melakukan sumpah, belum lagi adanya stigma buruk dan juga kurikulum pembelajaran yang masih sangat kurang, serta pendapatan yang tidak menentu. Perlu adanya keikut sertaan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk memberikan motivasi dan mendorong sarjana syariah agar tertarik untuk menjadi seorang advokat.
Kata Kunci: Profesi, Hukum, Advokat, Peluang, Tantangan
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
Title: Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
Description:
Dalam artikel ini akan dibahas, bagaimana peluang dan tantangan seorang sarjana syariah untuk menjadi seorang advokat.
Sebelum diterbitkanya undang – undang advokat yaitu Undang – undang nomor 18 tahun 2003 dimana seorang lulusan syariah merasa diskriminatif ketika ingin menjadi advokat.
Namun, setelah empat tahun undang – undang nomor 18 tahun 2003 disahkan, pemberlakuan ini tidak dijadikan kesempatan untuk lulusan sarjana syariah menjadi seorang advokat atau pengacara.
Dari sekian banyak yang mendaftar menjadi advokat yaitu 1137 hanya 7 orang dari lulusan sarjana syariah.
Dari realitas yang ada, membuktikan bahwa dari sekian banyak yang mendaftar, hanya segelintir orang dari lulusan syari’ah yang tertarik menjadi advokat.
Yang dimana, mayoritas yang mendaftar adalah mereka – mereka dari lulusan sarjana hukum.
Kengganan untuk melakukan sumpah, belum lagi adanya stigma buruk dan juga kurikulum pembelajaran yang masih sangat kurang, serta pendapatan yang tidak menentu.
Perlu adanya keikut sertaan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk memberikan motivasi dan mendorong sarjana syariah agar tertarik untuk menjadi seorang advokat.
Kata Kunci: Profesi, Hukum, Advokat, Peluang, Tantangan.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Ta...
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advo...
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. Bebeas mengeluarkan pendapat tidak dapat seenaknya harus berdasarkan peraturan pe...
PELUANG DAN TANTANGAN SEKTOR PROPERTI PERUMAHAN SYARIAH DI INDONESIA
PELUANG DAN TANTANGAN SEKTOR PROPERTI PERUMAHAN SYARIAH DI INDONESIA
Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Muslim serta semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupan menjadi peluang untuk...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...

