Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)

View through CrossRef
Dalam artikel ini akan dibahas, bagaimana peluang dan tantangan seorang sarjana syariah untuk menjadi seorang advokat. Sebelum diterbitkanya undang – undang advokat  yaitu Undang – undang nomor 18 tahun 2003 dimana seorang lulusan syariah merasa diskriminatif ketika ingin menjadi advokat. Namun, setelah empat tahun undang – undang nomor 18 tahun 2003 disahkan, pemberlakuan ini tidak dijadikan kesempatan untuk lulusan sarjana syariah menjadi seorang advokat atau pengacara. Dari sekian banyak yang mendaftar menjadi advokat yaitu 1137 hanya 7 orang dari lulusan sarjana syariah. Dari realitas yang ada, membuktikan bahwa dari sekian banyak yang mendaftar, hanya segelintir orang dari lulusan syari’ah yang tertarik menjadi advokat. Yang dimana, mayoritas yang mendaftar adalah mereka – mereka dari lulusan sarjana hukum. Kengganan untuk melakukan sumpah, belum lagi adanya stigma buruk dan juga kurikulum pembelajaran yang masih sangat kurang, serta pendapatan yang tidak menentu. Perlu adanya keikut sertaan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk memberikan motivasi dan mendorong sarjana syariah agar tertarik untuk menjadi seorang advokat. Kata Kunci: Profesi, Hukum, Advokat, Peluang, Tantangan
Title: Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
Description:
Dalam artikel ini akan dibahas, bagaimana peluang dan tantangan seorang sarjana syariah untuk menjadi seorang advokat.
Sebelum diterbitkanya undang – undang advokat  yaitu Undang – undang nomor 18 tahun 2003 dimana seorang lulusan syariah merasa diskriminatif ketika ingin menjadi advokat.
Namun, setelah empat tahun undang – undang nomor 18 tahun 2003 disahkan, pemberlakuan ini tidak dijadikan kesempatan untuk lulusan sarjana syariah menjadi seorang advokat atau pengacara.
Dari sekian banyak yang mendaftar menjadi advokat yaitu 1137 hanya 7 orang dari lulusan sarjana syariah.
Dari realitas yang ada, membuktikan bahwa dari sekian banyak yang mendaftar, hanya segelintir orang dari lulusan syari’ah yang tertarik menjadi advokat.
Yang dimana, mayoritas yang mendaftar adalah mereka – mereka dari lulusan sarjana hukum.
Kengganan untuk melakukan sumpah, belum lagi adanya stigma buruk dan juga kurikulum pembelajaran yang masih sangat kurang, serta pendapatan yang tidak menentu.
Perlu adanya keikut sertaan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk memberikan motivasi dan mendorong sarjana syariah agar tertarik untuk menjadi seorang advokat.
Kata Kunci: Profesi, Hukum, Advokat, Peluang, Tantangan.

Related Results

LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Ta...
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advo...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan strategi mengatasi masalah penerapan kode etik advokat, mengidentifikasi perspektif yang berbeda terkait isu ini, serta mengungkapkan t...

Back to Top