Javascript must be enabled to continue!
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan strategi mengatasi masalah penerapan kode etik advokat, mengidentifikasi perspektif yang berbeda terkait isu ini, serta mengungkapkan teori-teori relevan. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR), yaitu pendekatan sistematis untuk mengumpulkan, mengevaluasi secara kritis, dan mengintegrasikan hasil berbagai studi terkait penerapan kode etik profesi advokat di Indonesia. Literatur yang digunakan diperoleh dari Google Scholar dengan periode publikasi 2019–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian advokat dan organisasi belum sepenuhnya menerapkan kode etik profesi advokat. Beberapa studi, seperti yang dilakukan oleh Dafiah et al. (2023) dan Sahid (2024), mengindikasikan kurangnya pemahaman serta pelanggaran terhadap standar etika, termasuk kasus advokat terpidana yang tetap menjalankan profesinya. Sebaliknya, studi oleh Seannita & Shophan Tornado (2023) dan Hartono (2019) menunjukkan penerapan kode etik dalam beberapa lembaga, meskipun terdapat tantangan operasional. Simpulan, penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam dan kepatuhan terhadap kode etik oleh advokat dan organisasi terkait. Pelanggaran terhadap kode etik dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Studi ini berkontribusi pada identifikasi masalah penerapan kode etik advokat di Indonesia dan memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan di masa mendatang.
Kata Kunci : Kode Etik Advokat, Systematic Literature Review (SLR), Penerapan Etika Profesi, Pelanggaran Kode Etik, Organisasi Advokat
Yayasan Nuraini Ibrahim Mandiri
Title: LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan strategi mengatasi masalah penerapan kode etik advokat, mengidentifikasi perspektif yang berbeda terkait isu ini, serta mengungkapkan teori-teori relevan.
Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR), yaitu pendekatan sistematis untuk mengumpulkan, mengevaluasi secara kritis, dan mengintegrasikan hasil berbagai studi terkait penerapan kode etik profesi advokat di Indonesia.
Literatur yang digunakan diperoleh dari Google Scholar dengan periode publikasi 2019–2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian advokat dan organisasi belum sepenuhnya menerapkan kode etik profesi advokat.
Beberapa studi, seperti yang dilakukan oleh Dafiah et al.
(2023) dan Sahid (2024), mengindikasikan kurangnya pemahaman serta pelanggaran terhadap standar etika, termasuk kasus advokat terpidana yang tetap menjalankan profesinya.
Sebaliknya, studi oleh Seannita & Shophan Tornado (2023) dan Hartono (2019) menunjukkan penerapan kode etik dalam beberapa lembaga, meskipun terdapat tantangan operasional.
Simpulan, penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam dan kepatuhan terhadap kode etik oleh advokat dan organisasi terkait.
Pelanggaran terhadap kode etik dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Studi ini berkontribusi pada identifikasi masalah penerapan kode etik advokat di Indonesia dan memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan di masa mendatang.
Kata Kunci : Kode Etik Advokat, Systematic Literature Review (SLR), Penerapan Etika Profesi, Pelanggaran Kode Etik, Organisasi Advokat.
Related Results
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum...
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
Alih kode dan campur kode merupakan salah satu fenomena di lingkungan sekolah berbasis kurikulum internasional saat ini.Alih kode dan campur kode tidak hanya terjadi di luar kelas ...
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang...
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
ABSTRAKSuatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jela...
Persepsi Gender terhadap Kode Etik Propesi Hukum Kajian Sosiologi
Persepsi Gender terhadap Kode Etik Propesi Hukum Kajian Sosiologi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi gender terhadap kode etik profesi hukum dari perspektif sosiologis. Kode etik profesi hukum merupakan pedoman yang harus diikut...
Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Advokat merupakan salah satu pihak pelapor terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang, berdasarkan ketentuan Pasal 3 P...
PENERAPAN KODE ETIK TERHADAP PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA
PENERAPAN KODE ETIK TERHADAP PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kode etik pada profesi akuntan di Indonesia, terdiri atas pengaruh kode etik dan penerapan kode etik pada profesi akuntansi di Indonesia....

