Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan

View through CrossRef
Advokat merupakan salah satu pihak pelapor terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan Advokat untuk melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang, dalam perkara klien yang sedang ditanganinya. Berkaitan dengan hal ini, penulis akan mengkaji lebih dalam perihal Advokat sebagai pihak pelapor sehubungan dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dikaitkan dengan kewajiban Advokat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang didapat dari klien. Bila ditinjau berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kewajiban Advokat sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara klien, ternyata bersinggungan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia, yang mewajibkan Advokat harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kliennya. Bahwa Advokat dapat mengesampingkan kewajiban dan etika profesinya dalam menjaga rahasia informasi dari klien, apabila sudah menyangkut kepentingan negara dan masyarakat yang jauh lebih luas, terutama yang berhubungan dengan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang. Agar tercipta kepastian hukum, sebaiknya dilakukan judicial review terkait ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut atau dilakukan revisi Undang-Undang Advokat agar lebih mengakomodir kedudukan Advokat dalam menjalankan kewajibannya menjaga kerahasiaan informasi sekaligus ikut berperan mencegah terjadinya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.
Title: Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Description:
Advokat merupakan salah satu pihak pelapor terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan Advokat untuk melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang, dalam perkara klien yang sedang ditanganinya.
Berkaitan dengan hal ini, penulis akan mengkaji lebih dalam perihal Advokat sebagai pihak pelapor sehubungan dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dikaitkan dengan kewajiban Advokat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang didapat dari klien.
Bila ditinjau berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kewajiban Advokat sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara klien, ternyata bersinggungan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia, yang mewajibkan Advokat harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kliennya.
Bahwa Advokat dapat mengesampingkan kewajiban dan etika profesinya dalam menjaga rahasia informasi dari klien, apabila sudah menyangkut kepentingan negara dan masyarakat yang jauh lebih luas, terutama yang berhubungan dengan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang.
Agar tercipta kepastian hukum, sebaiknya dilakukan judicial review terkait ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut atau dilakukan revisi Undang-Undang Advokat agar lebih mengakomodir kedudukan Advokat dalam menjalankan kewajibannya menjaga kerahasiaan informasi sekaligus ikut berperan mencegah terjadinya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.

Related Results

Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang...
PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
Pembentukan lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembe...
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Ta...
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. Bebeas mengeluarkan pendapat tidak dapat seenaknya harus berdasarkan peraturan pe...
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan strategi mengatasi masalah penerapan kode etik advokat, mengidentifikasi perspektif yang berbeda terkait isu ini, serta mengungkapkan t...

Back to Top