Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme

View through CrossRef
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadikan kesinambungan anatara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan praktik dilapangan dari berbagai organisasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat yang tidak merujuk pada sistem yang terstandarisasi. Tujuan penelitian ini yakni menganalisis eksistensi organisasi advokat Indonesia dengan mengkaji analisis model single bar system organisasi advokat Indonesia guna meningkatkan profesionalisme. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan perdebatan mengenai single bar system dengan multy bar system masih menjadi polemik. Dalam hal ini single bar system perlu diterapkan pada ranah regulator, yang memiliki wewenang menetukan standar profesi advokat yang sama, baik dalam melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), menentukan standar kelulusan, serta dalam penyumpahan hingga pemberhentian advokat.
Title: Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Description:
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadikan kesinambungan anatara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan praktik dilapangan dari berbagai organisasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat yang tidak merujuk pada sistem yang terstandarisasi.
Tujuan penelitian ini yakni menganalisis eksistensi organisasi advokat Indonesia dengan mengkaji analisis model single bar system organisasi advokat Indonesia guna meningkatkan profesionalisme.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan perdebatan mengenai single bar system dengan multy bar system masih menjadi polemik.
Dalam hal ini single bar system perlu diterapkan pada ranah regulator, yang memiliki wewenang menetukan standar profesi advokat yang sama, baik dalam melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), menentukan standar kelulusan, serta dalam penyumpahan hingga pemberhentian advokat.

Related Results

Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan strategi mengatasi masalah penerapan kode etik advokat, mengidentifikasi perspektif yang berbeda terkait isu ini, serta mengungkapkan t...
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN AHLI
Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. Bebeas mengeluarkan pendapat tidak dapat seenaknya harus berdasarkan peraturan pe...
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advo...
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Oleh Pengadilan Tinggi Kepada Razman Nasution
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Oleh Pengadilan Tinggi Kepada Razman Nasution
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution menjadi sorotan karena berkaitan dengan penegakan pada prinsip hukum dan etika profesi advokat. Berdasarkan ketentuan yan...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
Dalam artikel ini akan dibahas, bagaimana peluang dan tantangan seorang sarjana syariah untuk menjadi seorang advokat. Sebelum diterbitkanya undang – undang advokat  yaitu Undang –...

Back to Top