Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

View through CrossRef
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat bertugas memberikan jasa hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang semakin berkembang adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui metode alternatif seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas peran advokat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta kontribusinya dalam mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa. Advokat sebagai fasilitator memiliki kemampuan untuk mengurangi konflik, menghemat waktu dan biaya, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendekatan profesional dan keahlian hukum, advokat berperan penting dalam mendampingi klien serta menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini membahas peran advokat dalam ADR dan memberikan wawasan tentang bagaimana advokat dapat membantu para pihak mencapai penyelesaian yang efektif, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Title: Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Description:
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat bertugas memberikan jasa hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang semakin berkembang adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui metode alternatif seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas peran advokat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta kontribusinya dalam mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.
Advokat sebagai fasilitator memiliki kemampuan untuk mengurangi konflik, menghemat waktu dan biaya, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendekatan profesional dan keahlian hukum, advokat berperan penting dalam mendampingi klien serta menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa.
Penelitian ini membahas peran advokat dalam ADR dan memberikan wawasan tentang bagaimana advokat dapat membantu para pihak mencapai penyelesaian yang efektif, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
ARBITRASE PADA PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI SEKTOR JASA KEUANGAN
ARBITRASE PADA PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI SEKTOR JASA KEUANGAN
Perusahaan Asuransi terus meningkat disetiap tahunnya, namun tidak dapat dipungkir bahwa peningkatan konsumen asuransi seiring dengan meningkatnya pengaduan konsumen kepada Pelaku ...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...

Back to Top