Javascript must be enabled to continue!
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, tujuan pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, metode pembaruan hukum keluarga Islam, dan muatan reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Reformasi hukum keluarga baru terjadi pada perengahan dasawarsa kedua abad ke duapuluh, tepatnya tahun 1915. Sekali lagi, reformasi hukum keluarga ini dimulai dari Turki. Turki Usmani menjadi negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga dengan keluarnya dua keputusan Khalifah Dinasti Usmaniyah (two imperial decrees), Sultan Muhammad V, mengenai hak para isteri. 2) Faktor pemicu pembaruan hukum kelurga di dunia Islam: Ekonomi, Politik, Hukum, dan Sosial. 3) Tujuan Pembaruan Hukum Keluarga Islam: unifikasi hukum perkawinan, mengangkat status wanita, dan merespon perkembangan zaman. 4) Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam: The procedural expedient, The eclectic expedient, the expedient of re-interpretation, The expedient of administrative orders, dan ketetapan-ketetapan hakim. 5) Muatan Reformasi Hukum Keluarga Islam: Umur minimal kebolehan kawin, peranan wali dalam nikah, pencatatan nikah, keuangan perkawinan, poligami, nafkah isteri, talak di muka pengadilan, hak-hak isteri yang dicerai, masa hamil dan akibat hukum, pemeliharaan anak setelah cerai, hak waris pria-wanita, wasiat bagi ahli waris, dan pengelolaan wakaf keluarga.
Title: PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
Description:
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, tujuan pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, metode pembaruan hukum keluarga Islam, dan muatan reformasi hukum keluarga Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur.
Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Reformasi hukum keluarga baru terjadi pada perengahan dasawarsa kedua abad ke duapuluh, tepatnya tahun 1915.
Sekali lagi, reformasi hukum keluarga ini dimulai dari Turki.
Turki Usmani menjadi negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga dengan keluarnya dua keputusan Khalifah Dinasti Usmaniyah (two imperial decrees), Sultan Muhammad V, mengenai hak para isteri.
2) Faktor pemicu pembaruan hukum kelurga di dunia Islam: Ekonomi, Politik, Hukum, dan Sosial.
3) Tujuan Pembaruan Hukum Keluarga Islam: unifikasi hukum perkawinan, mengangkat status wanita, dan merespon perkembangan zaman.
4) Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam: The procedural expedient, The eclectic expedient, the expedient of re-interpretation, The expedient of administrative orders, dan ketetapan-ketetapan hakim.
5) Muatan Reformasi Hukum Keluarga Islam: Umur minimal kebolehan kawin, peranan wali dalam nikah, pencatatan nikah, keuangan perkawinan, poligami, nafkah isteri, talak di muka pengadilan, hak-hak isteri yang dicerai, masa hamil dan akibat hukum, pemeliharaan anak setelah cerai, hak waris pria-wanita, wasiat bagi ahli waris, dan pengelolaan wakaf keluarga.
Related Results
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
HUKUM KELUARGA DI MESIR
HUKUM KELUARGA DI MESIR
Penerapan hukum keluarga di negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim khususnya kawasan Timur Tengah dan sekitarnya memiliki praktik yang berbeda-beda, kita tidak menemukan k...
SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NUSANTARA
SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NUSANTARA
Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia tidak pernah bisa terlepas dari dialektika evolusi budaya hukum yang terjadi dari waktu ke waktu. Model utama da...
PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: ANALISIS PERATURAN KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: ANALISIS PERATURAN KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan struktur sosial. Pemerintah sebagai regulator masyarakat berperan dalam mengatur kebija...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Pengaruh Kepemimpinan dan Pengembangan Karir terhadap Kepuasan Kerja Pegawai
Pengaruh Kepemimpinan dan Pengembangan Karir terhadap Kepuasan Kerja Pegawai
Abstract. Job satisfaction must be created optimally by the company so that every employee can work optimally and help the company achieve its goals. Among the factors that can aff...

