Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NUSANTARA

View through CrossRef
Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia tidak pernah bisa terlepas dari dialektika evolusi budaya hukum yang terjadi dari waktu ke waktu. Model utama dari penggerak evlousi tersebut ada pada semangat penyebar Islam yang menerapkan teori inkulturasi namun tereduksi dengan semangat akulturasi yang melahirkan arabisasi Islam. Pada fase akulturasi inilah terjadi stagnasi pembaruan hukum keluarga dan bahkan mazhab asy-syafi'iyyah menjadi pegangan utama dalam menerapkan hukum keluarga. Semangat pembaruan baru muncul kembali di era 50-an dengan melahirkan istilah Fiqh Indonesia dan Kewarisan Bilateral. Semangat ini berlanjut di era reformasi dengan lahirnya CLD-KHI sebagai pembanding KHI dan diharapkan menjadi UU Perkawinan yang baru. Namun gerakan tersebut kembali stagnan karena begitu mengakarnya hasil pembentukan hukum keluarga Islam berbasis akulturasi di Nusantara. Kata Kunci: Sejarah pembentukan, pembaruan, hukum keluarga Islam,                              nusantara The History of the Establishment and Improvement of the Islamic Family Law in the Archipelago of Indonesia The history of the establishment and improvement of the Islamic family law in Indonesia can never be separated from law cultural evolution discourse that occurs from time after time. The first model of the evolution motor laid on the spirit of the Islam spreaders who applied inculturation brought forth the Arabization of Islam. In the acculturation phase, the improvement of family law is paused and make the mazhab asy-syafiiyyah as the main base in family law enforcement. The call for improvement reemerged in the 1950s by introducing Indonesian Fiqh and bilateral inheritance. The course continued to the reform era noted by the introduction of CLD-KHI as a counter to KHI and expected to the new marriage regulation. However, the movement was halted again since acculturation has rooted in the development of Islamic family law. Keywords: the history of establishment, improvement, Islamic family law.
Title: SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NUSANTARA
Description:
Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia tidak pernah bisa terlepas dari dialektika evolusi budaya hukum yang terjadi dari waktu ke waktu.
Model utama dari penggerak evlousi tersebut ada pada semangat penyebar Islam yang menerapkan teori inkulturasi namun tereduksi dengan semangat akulturasi yang melahirkan arabisasi Islam.
Pada fase akulturasi inilah terjadi stagnasi pembaruan hukum keluarga dan bahkan mazhab asy-syafi'iyyah menjadi pegangan utama dalam menerapkan hukum keluarga.
Semangat pembaruan baru muncul kembali di era 50-an dengan melahirkan istilah Fiqh Indonesia dan Kewarisan Bilateral.
Semangat ini berlanjut di era reformasi dengan lahirnya CLD-KHI sebagai pembanding KHI dan diharapkan menjadi UU Perkawinan yang baru.
Namun gerakan tersebut kembali stagnan karena begitu mengakarnya hasil pembentukan hukum keluarga Islam berbasis akulturasi di Nusantara.
 Kata Kunci: Sejarah pembentukan, pembaruan, hukum keluarga Islam,                              nusantara The History of the Establishment and Improvement of the Islamic Family Law in the Archipelago of Indonesia The history of the establishment and improvement of the Islamic family law in Indonesia can never be separated from law cultural evolution discourse that occurs from time after time.
The first model of the evolution motor laid on the spirit of the Islam spreaders who applied inculturation brought forth the Arabization of Islam.
In the acculturation phase, the improvement of family law is paused and make the mazhab asy-syafiiyyah as the main base in family law enforcement.
The call for improvement reemerged in the 1950s by introducing Indonesian Fiqh and bilateral inheritance.
The course continued to the reform era noted by the introduction of CLD-KHI as a counter to KHI and expected to the new marriage regulation.
However, the movement was halted again since acculturation has rooted in the development of Islamic family law.
 Keywords: the history of establishment, improvement, Islamic family law.

Related Results

PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam,  tujuan pembaruan hukum ...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Dakwah dalam perspektif sirah nabi
Dakwah dalam perspektif sirah nabi
Sejarah adalah produk intelektual manusia. Ia adalah hasil kreasi yang tidak sepi dari kepentingan, motif ideologis dan pilihan-pilihan penulisnya yang merefleksikan afiliasi nasio...
Dakwah dalam perspektif sirah nabi saw
Dakwah dalam perspektif sirah nabi saw
Sejarah adalah produk intelektual manusia. Ia adalah hasil kreasi yang tidak sepi dari kepentingan, motif ideologis dan pilihan-pilihan penulisnya yang merefleksikan afiliasi nasio...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...

Back to Top