Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Pengemudi Daring sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

View through CrossRef
Pengemudi transportasi daring kini menjadi bagian integral dalam mobilitas masyarakat urban. Masyarakat lebih banyak memilih transportasi online dikarenakan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Akan tetapi belum ada aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan terhadap pengemudi daring sebagai kelompok rentan. Tidak jarang pengemudi daring menjadi korban tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, bahkan pembunuhan oleh oknum penumpang atau pihak lain. Dalam praktiknya, posisi pengemudi daring sering kali berada dalam situasi yang lemah secara hukum, karena hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi umumnya bersifat kemitraan (bukan hubungan kerja formal). Penelitian ini penting dilakukan untuk memahami secara komprehensif kedudukan pengemudi daring dalam perspektif hukum pidana, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum, serta memberikan rekomendasi terhadap upaya perbaikan regulasi maupun implementasinya agar tercipta kepastian dan keadilan bagi pengemudi daring sebagai korban tindak pidana dalam layanan transportasi online.  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi daring memiliki kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan hukum, meskipun hubungan dengan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja. Tindak pidana yang sering dialami meliputi penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan penipuan, namun regulasi saat ini belum secara khusus mengatur perlindungan bagi pengemudi daring. Perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab terbatas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait perlindungan pengemudi.
Title: Perlindungan Hukum Pengemudi Daring sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
Description:
Pengemudi transportasi daring kini menjadi bagian integral dalam mobilitas masyarakat urban.
Masyarakat lebih banyak memilih transportasi online dikarenakan dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Akan tetapi belum ada aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan terhadap pengemudi daring sebagai kelompok rentan.
Tidak jarang pengemudi daring menjadi korban tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, bahkan pembunuhan oleh oknum penumpang atau pihak lain.
Dalam praktiknya, posisi pengemudi daring sering kali berada dalam situasi yang lemah secara hukum, karena hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi umumnya bersifat kemitraan (bukan hubungan kerja formal).
Penelitian ini penting dilakukan untuk memahami secara komprehensif kedudukan pengemudi daring dalam perspektif hukum pidana, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum, serta memberikan rekomendasi terhadap upaya perbaikan regulasi maupun implementasinya agar tercipta kepastian dan keadilan bagi pengemudi daring sebagai korban tindak pidana dalam layanan transportasi online.
  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi daring memiliki kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan hukum, meskipun hubungan dengan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja.
Tindak pidana yang sering dialami meliputi penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan penipuan, namun regulasi saat ini belum secara khusus mengatur perlindungan bagi pengemudi daring.
Perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab terbatas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait perlindungan pengemudi.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF SAAT INI
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF SAAT INI
AbstrakMasalah tindak pidana asusila terhadap anak muncul karena pelaksanaan hukum pidana tidak berorientasi pada nilai keadilan, terutama pada perlindungan korban, melainkan pada ...

Back to Top