Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN KUHP MENGENAI TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN

View through CrossRef
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan bukan negara atas kekuasaan (machtsstaat), maka kedudukan hukum harus ditempatkan di atas segala-galanya. Pemberontakan dalam hukum pidana di Indonesia indentik dengan sebutan makar. Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 104, 106, 107, dan 108, yang telah lazim diterjemahkan dengan kata makar. Dalam hukum pidana Islam yang dikatakan pemberontak adalah al-Baghyu yaitu keluar dari kepemimpinan negara dengan cara melakukan perlawanan. dalam hukum pidana Islam apabila pemberontak yang tidak memiliki kekuatan senjata dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis, pemerintah boleh memenjarakannya sampai pemberontak bertaubat. Para pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan senjata, maka boleh diperangi sampai pemberontak kalah. Sedangkan hukuman dalam KUHP jika makar dilakukan dengan niat melawan pemerintahan dan menggulingkan pemerintahan, maka ada tahapan-tahapan hukuman, hal ini diatur di dalam KUHP Pasal 104, 106 sampai dengan Pasal 108. Perbandingan bentuk hukuman menurut hukum Pidana Islam dan KUHP, di mana dalam hukum Pidana Islam bentuk hukuman tergantung pada posisi pelaku pemberontak. Jika pemberontak bertaubat maka diampuni, atau tidak dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan jarimah al-Baghyu. Sedangkan dalam KUHP sangat tergantung pada si pelaku, jika pelaku berniat menggulingkan pemerintahan yang sah, maka ketentuan hukuman dalam Pasal 104, 106 sampai dengan Pasal 108, yaitu mulai terberat hukuman penjara seumur hidup hingga teringan yaitu amnesti (pengampunan).
Center for Open Science
Title: PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN KUHP MENGENAI TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN
Description:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan bukan negara atas kekuasaan (machtsstaat), maka kedudukan hukum harus ditempatkan di atas segala-galanya.
Pemberontakan dalam hukum pidana di Indonesia indentik dengan sebutan makar.
Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 104, 106, 107, dan 108, yang telah lazim diterjemahkan dengan kata makar.
Dalam hukum pidana Islam yang dikatakan pemberontak adalah al-Baghyu yaitu keluar dari kepemimpinan negara dengan cara melakukan perlawanan.
dalam hukum pidana Islam apabila pemberontak yang tidak memiliki kekuatan senjata dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis, pemerintah boleh memenjarakannya sampai pemberontak bertaubat.
Para pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan senjata, maka boleh diperangi sampai pemberontak kalah.
Sedangkan hukuman dalam KUHP jika makar dilakukan dengan niat melawan pemerintahan dan menggulingkan pemerintahan, maka ada tahapan-tahapan hukuman, hal ini diatur di dalam KUHP Pasal 104, 106 sampai dengan Pasal 108.
Perbandingan bentuk hukuman menurut hukum Pidana Islam dan KUHP, di mana dalam hukum Pidana Islam bentuk hukuman tergantung pada posisi pelaku pemberontak.
Jika pemberontak bertaubat maka diampuni, atau tidak dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan jarimah al-Baghyu.
Sedangkan dalam KUHP sangat tergantung pada si pelaku, jika pelaku berniat menggulingkan pemerintahan yang sah, maka ketentuan hukuman dalam Pasal 104, 106 sampai dengan Pasal 108, yaitu mulai terberat hukuman penjara seumur hidup hingga teringan yaitu amnesti (pengampunan).

Related Results

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...

Back to Top