Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Terhadap Pembelaan Diri Yang Dilakukan Oleh Korban Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukan oleh korban terhadap pencurian dengan kekerasan. Penulis melakukan kajian terhadap kasus Amaq Sinta yaitu perkara pembelaan diri melampaui batas dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP, jika mengakibatkan matinya orang maka dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan pembelaan diri melampaui batas sebagai bagian dari alasan penghapus pidana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Dalam kasus Amaq Sinta, tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah sesuai dengan doktrin hukum pidana dimana perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak terdapat unsur kesalahan dan juga terdapat unsur alasan penghapus pidana yang menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan. Berikutnya, dalam konstruksi pasal-pasal yang berkaitan dengan alasan penghapus pidana, hanya ketentuan mengenai kejiwaan pelaku (pasal 44 KUHP) yang mensyaratkan penilaian dilakukan oleh hakim di Persidangan. Sehingga dimungkinkan dalam hal ini melakukan penghentian penyidikan dengan dasar terpenuhinya ketentuan Pasal 49 KUHP dengan dasar tidak terdapat unsur kesalahan dan adanya alasan penghapus pidana, sehingga dengan demikian perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Title: Penegakan Hukum Terhadap Pembelaan Diri Yang Dilakukan Oleh Korban Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukan oleh korban terhadap pencurian dengan kekerasan.
Penulis melakukan kajian terhadap kasus Amaq Sinta yaitu perkara pembelaan diri melampaui batas dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP, jika mengakibatkan matinya orang maka dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan pembelaan diri melampaui batas sebagai bagian dari alasan penghapus pidana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Dalam kasus Amaq Sinta, tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah sesuai dengan doktrin hukum pidana dimana perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak terdapat unsur kesalahan dan juga terdapat unsur alasan penghapus pidana yang menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan.
Berikutnya, dalam konstruksi pasal-pasal yang berkaitan dengan alasan penghapus pidana, hanya ketentuan mengenai kejiwaan pelaku (pasal 44 KUHP) yang mensyaratkan penilaian dilakukan oleh hakim di Persidangan.
Sehingga dimungkinkan dalam hal ini melakukan penghentian penyidikan dengan dasar terpenuhinya ketentuan Pasal 49 KUHP dengan dasar tidak terdapat unsur kesalahan dan adanya alasan penghapus pidana, sehingga dengan demikian perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Related Results
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
PERLINNDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
PERLINNDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji perlindunngan hukum bagi pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa. Dan bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh pelaku kekerasan karen...
Penegakan Hukum oleh Polres Kampar dalam Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak (Studi terhadap Anak yang Melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit)
Penegakan Hukum oleh Polres Kampar dalam Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak (Studi terhadap Anak yang Melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit)
Kejahatan di Indonesia juga didominasi oleh anak anak. Anak-anak terlibat dalam melakukan kejahatan, salah satunya adalah kejahatan pencurian. Salah satu kasus pencurian oleh anak ...
PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU
PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU
Untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan upaya Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum La...
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor p...

