Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Terhadap Pembelaan Diri Yang Dilakukan Oleh Korban Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah)

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukan oleh korban terhadap pencurian dengan kekerasan. Penulis melakukan kajian terhadap kasus Amaq Sinta yaitu perkara pembelaan diri melampaui batas dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan  kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP, jika mengakibatkan matinya orang maka dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan pembelaan diri melampaui batas sebagai bagian dari alasan penghapus pidana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Dalam kasus Amaq Sinta, tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah sesuai dengan doktrin hukum pidana dimana perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak terdapat unsur kesalahan dan juga terdapat unsur alasan penghapus pidana yang menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan. Berikutnya, dalam konstruksi pasal-pasal yang berkaitan dengan alasan penghapus pidana, hanya ketentuan mengenai kejiwaan pelaku (pasal 44 KUHP) yang mensyaratkan penilaian dilakukan oleh hakim di Persidangan. Sehingga dimungkinkan  dalam hal ini melakukan penghentian penyidikan dengan dasar terpenuhinya ketentuan Pasal 49 KUHP dengan dasar tidak terdapat unsur kesalahan dan adanya alasan penghapus pidana, sehingga dengan demikian perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Title: Penegakan Hukum Terhadap Pembelaan Diri Yang Dilakukan Oleh Korban Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukan oleh korban terhadap pencurian dengan kekerasan.
Penulis melakukan kajian terhadap kasus Amaq Sinta yaitu perkara pembelaan diri melampaui batas dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan  kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP, jika mengakibatkan matinya orang maka dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan pembelaan diri melampaui batas sebagai bagian dari alasan penghapus pidana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Dalam kasus Amaq Sinta, tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah sesuai dengan doktrin hukum pidana dimana perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak terdapat unsur kesalahan dan juga terdapat unsur alasan penghapus pidana yang menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan.
Berikutnya, dalam konstruksi pasal-pasal yang berkaitan dengan alasan penghapus pidana, hanya ketentuan mengenai kejiwaan pelaku (pasal 44 KUHP) yang mensyaratkan penilaian dilakukan oleh hakim di Persidangan.
Sehingga dimungkinkan  dalam hal ini melakukan penghentian penyidikan dengan dasar terpenuhinya ketentuan Pasal 49 KUHP dengan dasar tidak terdapat unsur kesalahan dan adanya alasan penghapus pidana, sehingga dengan demikian perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Related Results

Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor p...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA
Penelitian ini membahas tentang kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama- sama. Maraknya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Indonesia membuat masyarak...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN POLISI PADA SAAT DEMONSTRASI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN POLISI PADA SAAT DEMONSTRASI
Demonstrasi, sebagai bentuk untuk menyampaikan pendapat, dilindungi oleh dasar hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, ketegangan sering terjadi antara hak publ...
UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan-hambatan Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan. Metode pengump...

Back to Top