Javascript must be enabled to continue!
PERLINNDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
View through CrossRef
Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji perlindunngan hukum bagi pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa. Dan bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian hukum normatif dalam penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum. kekerasan merupakan perbuatan yang menyalahi hukum sehingga dari suatu perbuatan kekerasan yang dilakukan seseorang maka tentu tindakan tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan orang lain. kekerasan merupakan tindakan agresif yang bisa dilakukan oleh siapapun, Misalnya tindakan pemukulan, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit kesemuanya itu merupakan jenis-jenis kekerasan. Dalam situasi tertentu kekerasan merupakan tindakan yang dianggap normal, seperti tindakan pembelaan terpaksa (noodweer). Dalam penelitian ini menjelaskan bahwa suatu tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) tidak dapat di jatuhi hukuman sesuai dengan pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Kata kunci : kekerasan; pembelaan terpaksa; perlindungan hukum.
Title: PERLINNDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
Description:
Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji perlindunngan hukum bagi pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa.
Dan bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa.
penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian hukum normatif dalam penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum.
kekerasan merupakan perbuatan yang menyalahi hukum sehingga dari suatu perbuatan kekerasan yang dilakukan seseorang maka tentu tindakan tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan orang lain.
kekerasan merupakan tindakan agresif yang bisa dilakukan oleh siapapun, Misalnya tindakan pemukulan, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit kesemuanya itu merupakan jenis-jenis kekerasan.
Dalam situasi tertentu kekerasan merupakan tindakan yang dianggap normal, seperti tindakan pembelaan terpaksa (noodweer).
Dalam penelitian ini menjelaskan bahwa suatu tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) tidak dapat di jatuhi hukuman sesuai dengan pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Kata kunci : kekerasan; pembelaan terpaksa; perlindungan hukum.
Related Results
Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia
Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia
Pembelaan terpaksa (noodwer) ialah tindakan melawan hukum dalam upaya membela diri ketika harta benda, properti, atau kehormatan orang lain diancam. Dalam situasi yang mendesak, ti...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN YANG SAH
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN YANG SAH
ABSTRACTOne of the reasons is Criminal Defense removal emergency/Noodweer, in this author's analysis on how to review judicially against Noodweer legitimate defense effort as legal...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DENGAN KORBAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DENGAN KORBAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada anak adalah langkah negara untuk melindungi hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlin...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Kekerasan yang terjadi lebih dominan kepada kekerasan dalam bentuk fisik. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah keuangan dan salah paham. Kemudian ...
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...

