Javascript must be enabled to continue!
Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia
View through CrossRef
Pembelaan terpaksa (noodwer) ialah tindakan melawan hukum dalam upaya membela diri ketika harta benda, properti, atau kehormatan orang lain diancam. Dalam situasi yang mendesak, tindakan ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apa dan bagaimana batasan yang sudah ditentukan oleh undang-undang maupun pandangan/doktrin tentang pembelaan terpaksa. Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan metode yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pembelaan terpaksa yang dilakukan seseorang dapat menjadi alasan penghapus pidana, tetapi harus tetap memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan. Batasan-batasan itu antara lain: (1) perbuatan yang diperbuat terpaksa harus dilakukan untuk mempertahankan diri, (2) pembelaan harus dilakukan jika ada serangan terhadap badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. (3) harus ada serangan yang melawan hak dan/atau mengancam keselamatan diri. Hak membela diri yang terkandung dengan pembelaan terpaksa ini terkait dengan amanat Pasal 28A UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya. Lalu di Pasal 49 KUHP diberi penjelasan secara rinci tentang tidak dipidananya seseorang yang melakukan pembelaan diri/pembelaan terpaksa dengan memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan. Syarat dan batasan yang telah ditentukan tersebut harus dibuktikan kemudian. Jika didapati bahwa syarat dan batasan tersebut tidak dipenuhi, maka alasan penghapusan pidana tidak dapat diperoleh, dan bisa berbanding terbalik dengan memperoleh hukuman yang diberikan majelis hakim.
Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran
Title: Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia
Description:
Pembelaan terpaksa (noodwer) ialah tindakan melawan hukum dalam upaya membela diri ketika harta benda, properti, atau kehormatan orang lain diancam.
Dalam situasi yang mendesak, tindakan ini dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali apa dan bagaimana batasan yang sudah ditentukan oleh undang-undang maupun pandangan/doktrin tentang pembelaan terpaksa.
Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan metode yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Pembelaan terpaksa yang dilakukan seseorang dapat menjadi alasan penghapus pidana, tetapi harus tetap memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan.
Batasan-batasan itu antara lain: (1) perbuatan yang diperbuat terpaksa harus dilakukan untuk mempertahankan diri, (2) pembelaan harus dilakukan jika ada serangan terhadap badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
(3) harus ada serangan yang melawan hak dan/atau mengancam keselamatan diri.
Hak membela diri yang terkandung dengan pembelaan terpaksa ini terkait dengan amanat Pasal 28A UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya.
Lalu di Pasal 49 KUHP diberi penjelasan secara rinci tentang tidak dipidananya seseorang yang melakukan pembelaan diri/pembelaan terpaksa dengan memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan.
Syarat dan batasan yang telah ditentukan tersebut harus dibuktikan kemudian.
Jika didapati bahwa syarat dan batasan tersebut tidak dipenuhi, maka alasan penghapusan pidana tidak dapat diperoleh, dan bisa berbanding terbalik dengan memperoleh hukuman yang diberikan majelis hakim.
Related Results
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN YANG SAH
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN YANG SAH
ABSTRACTOne of the reasons is Criminal Defense removal emergency/Noodweer, in this author's analysis on how to review judicially against Noodweer legitimate defense effort as legal...
PERLINNDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
PERLINNDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji perlindunngan hukum bagi pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa. Dan bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh pelaku kekerasan karen...
Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida
Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida
Abstrak
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan dan kejahatan. Kriminologi berasal dari kata Crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jad...
Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)
Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)
Tujuan dari penelitian ini adalah agar mengetaui tindak pidana pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam KUHP pasal 49 ayat (2) bertujuan untuk melindungi jiwa...
Faktor Penentu dalam Vonis Pembunuhan Berencana: Analisis Kritis Pasal 340 KUHP dan Hak Terdakwa
Faktor Penentu dalam Vonis Pembunuhan Berencana: Analisis Kritis Pasal 340 KUHP dan Hak Terdakwa
Abstrak
Pembunuhan merupakan suatu tindakan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk melanggar hukum. Orang orang yang melakukan pembunuhan kepada seseorang biasanya m...
Analisis Criminal Profiling Kasus Ryan “Jagal Jombang”
Analisis Criminal Profiling Kasus Ryan “Jagal Jombang”
ABSTRAK
Pembunuhan berantai merupakan pembunuhan terhadap tiga orang atau lebih dalam satu periode waktu lebih dari 30 hari, disertai cooling off period yang signifikan antar satu...
Kematian akibat pembunuhan di Kota Manado yang masuk Bagian Forensik RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado tahun 2014
Kematian akibat pembunuhan di Kota Manado yang masuk Bagian Forensik RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado tahun 2014
Abstract: Death caused by murder is an unnatural death case, violates the human right, and should be more concerned by many people. WHO listed 475.000 homicides that occured in 201...
STUDI KOMPARASI PERBUATAN PEMBELAAN DIRI OVERMACHT, NOODWEER DAN NOODWEEREXCES DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
STUDI KOMPARASI PERBUATAN PEMBELAAN DIRI OVERMACHT, NOODWEER DAN NOODWEEREXCES DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
The Criminal Code that we know is Positive Law that applies in Indonesia, especially those relating to criminal acts or actions that harm others as legal subjects, t...

