Javascript must be enabled to continue!
Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)
View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini adalah agar mengetaui tindak pidana pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam KUHP pasal 49 ayat (2) bertujuan untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari serangan musuh, manusia pasti mempunyai naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan sendiri atau orang lain dari suatu tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (library research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Kesimpulan akhir dari skripsi ini ada dua: pertama pelaksanaan pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) pada sistem peradilan pidana di Indonesia dijadikan sebagai alasan pembenar tetapi bukan dijadikan sebagai alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. kedua pelaksanaan noodweer exces dalam perspektif hukum pidana Islam disamakan dengan pembelaan yang sah (daf’u as-sail) yaitu upaya yang dilakukan seseorang untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari ancaman dan serangan yang dilakukan orang lain.
Title: Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)
Description:
Tujuan dari penelitian ini adalah agar mengetaui tindak pidana pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam KUHP pasal 49 ayat (2) bertujuan untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari serangan musuh, manusia pasti mempunyai naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan sendiri atau orang lain dari suatu tindak pidana.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (library research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan.
Kesimpulan akhir dari skripsi ini ada dua: pertama pelaksanaan pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) pada sistem peradilan pidana di Indonesia dijadikan sebagai alasan pembenar tetapi bukan dijadikan sebagai alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu.
kedua pelaksanaan noodweer exces dalam perspektif hukum pidana Islam disamakan dengan pembelaan yang sah (daf’u as-sail) yaitu upaya yang dilakukan seseorang untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari ancaman dan serangan yang dilakukan orang lain.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN YANG SAH
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN YANG SAH
ABSTRACTOne of the reasons is Criminal Defense removal emergency/Noodweer, in this author's analysis on how to review judicially against Noodweer legitimate defense effort as legal...
PERLINNDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
PERLINNDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji perlindunngan hukum bagi pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa. Dan bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh pelaku kekerasan karen...
Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia
Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia
Pembelaan terpaksa (noodwer) ialah tindakan melawan hukum dalam upaya membela diri ketika harta benda, properti, atau kehormatan orang lain diancam. Dalam situasi yang mendesak, ti...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Penegakan Hukum Terhadap Pembelaan Diri Yang Dilakukan Oleh Korban Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah)
Penegakan Hukum Terhadap Pembelaan Diri Yang Dilakukan Oleh Korban Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukan oleh korban terhadap pencurian dengan kekerasan. Penulis melakukan kajian t...

