Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum oleh Polres Kampar dalam Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak (Studi terhadap Anak yang Melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit)

View through CrossRef
Kejahatan di Indonesia juga didominasi oleh anak anak. Anak-anak terlibat dalam melakukan kejahatan, salah satunya adalah kejahatan pencurian. Salah satu kasus pencurian oleh anak yang terjadi adalah pencurian kelapa sawit yang terjadi di kabupaten Kampar. Anak-anak yang terlibat dalam sistem hukum memiliki kebutuhan dan hak-hak khusus yang harus diperhatikan dan dilindungi. Pendekatan terhadap anak-anak ini haruslah berbeda dengan pendekatan terhadap orang dewasa. Salah satu pendekatan yang cocok untuk menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak adalah dengan menggunakan Restorative Justice. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaruh bagaimana penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polres Kampar terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasilnya adalah kepolisian mengarahkan untuk kasus pencurian buah kelapa sawit ini diterapkan restorative justice. Para pihak yang hadir yakni pelaku, korban (pelapor), orang tua pelaku, perangkat desa (Kepala Dusun dan Ketua RW) tempat terjadinya kejahatan. Kemudian surat kesepakatan damai diajukan ke pihak kepolisian untuk penarikan atau pencabutan laporan yang telah dilaporkan korban. Penerapan restorative justice dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan anak di bawah umur telah terpenuhi semua kriterianya, sehingga penerapan restorative justice menjadi keputusan yang bijak diambil oleh penegak hukum.
Title: Penegakan Hukum oleh Polres Kampar dalam Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak (Studi terhadap Anak yang Melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit)
Description:
Kejahatan di Indonesia juga didominasi oleh anak anak.
Anak-anak terlibat dalam melakukan kejahatan, salah satunya adalah kejahatan pencurian.
Salah satu kasus pencurian oleh anak yang terjadi adalah pencurian kelapa sawit yang terjadi di kabupaten Kampar.
Anak-anak yang terlibat dalam sistem hukum memiliki kebutuhan dan hak-hak khusus yang harus diperhatikan dan dilindungi.
Pendekatan terhadap anak-anak ini haruslah berbeda dengan pendekatan terhadap orang dewasa.
Salah satu pendekatan yang cocok untuk menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak adalah dengan menggunakan Restorative Justice.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaruh bagaimana penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polres Kampar terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasilnya adalah kepolisian mengarahkan untuk kasus pencurian buah kelapa sawit ini diterapkan restorative justice.
Para pihak yang hadir yakni pelaku, korban (pelapor), orang tua pelaku, perangkat desa (Kepala Dusun dan Ketua RW) tempat terjadinya kejahatan.
Kemudian surat kesepakatan damai diajukan ke pihak kepolisian untuk penarikan atau pencabutan laporan yang telah dilaporkan korban.
Penerapan restorative justice dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan anak di bawah umur telah terpenuhi semua kriterianya, sehingga penerapan restorative justice menjadi keputusan yang bijak diambil oleh penegak hukum.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Analisis Titik Kritis Penjaminan Kualitas Benih Kelapa Sawit di Indonesia
Analisis Titik Kritis Penjaminan Kualitas Benih Kelapa Sawit di Indonesia
Benih kelapa sawit merupakan elemen yang sangat penting dalam menentukan hasil produksi tanaman kelapa sawit. Penggunaan benih sawit berkualitas (unggul) akan memberikan produktifi...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

Back to Top