Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Direksi BUMN atas Keputusan Bisnis Ditinjau dari Aspek Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Penelitian ini melihat bagaimana Direksi BUMN dilindungi secara hukum dari keputusan bisnis yang dapat merugikan negara. Ini ditinjau dari aspek tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pada Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 14 Undang-Undang BUMN. Tujuan penelitian ini diharapkan mampu merumuskan dasar Yuridis yang komprehensif mengenai bentuk perlindungan hukum untuk Direksi BUMN terhadap keputusan Bisnisnya, serta menetapkan batas-batas pertanggungjawaban pidana dalam konteks tindak pidana korupsi. Hasil kajian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan prinsip Good Corporate Governance, peningkatan profesionalisme Direksi, serta terciptanya iklim investasi dan tata kelola BUMN yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Appoarch). Temuan penelitian menunjukkan bahwa keputusan Direksi memperoleh perlindungan hukum apabila diambil dengan niat baik, penuh kehati-hatian, bebas dari konflik kepentingan, serta ditujukan untuk kepentingan perusahaan, sebagaimana diatur dalam prinsip Business Judgment Rule.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Perlindungan Hukum Direksi BUMN atas Keputusan Bisnis Ditinjau dari Aspek Tindak Pidana Korupsi
Description:
Penelitian ini melihat bagaimana Direksi BUMN dilindungi secara hukum dari keputusan bisnis yang dapat merugikan negara.
Ini ditinjau dari aspek tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pada Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 14 Undang-Undang BUMN.
Tujuan penelitian ini diharapkan mampu merumuskan dasar Yuridis yang komprehensif mengenai bentuk perlindungan hukum untuk Direksi BUMN terhadap keputusan Bisnisnya, serta menetapkan batas-batas pertanggungjawaban pidana dalam konteks tindak pidana korupsi.
Hasil kajian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan prinsip Good Corporate Governance, peningkatan profesionalisme Direksi, serta terciptanya iklim investasi dan tata kelola BUMN yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Appoarch).
Temuan penelitian menunjukkan bahwa keputusan Direksi memperoleh perlindungan hukum apabila diambil dengan niat baik, penuh kehati-hatian, bebas dari konflik kepentingan, serta ditujukan untuk kepentingan perusahaan, sebagaimana diatur dalam prinsip Business Judgment Rule.
Related Results
Batasan Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dalam Perspektif Business Judgment Rule Pasca Revisi UU BUMN
Batasan Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dalam Perspektif Business Judgment Rule Pasca Revisi UU BUMN
The shift in legal paradigm in the governance of State-Owned Enterprises (SOEs) under Law Number 1 of 2025 has significant implications for the concept of directors’ criminal liabi...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

