Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Batasan Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dalam Perspektif Business Judgment Rule Pasca Revisi UU BUMN

View through CrossRef
The shift in legal paradigm in the governance of State-Owned Enterprises (SOEs) under Law Number 1 of 2025 has significant implications for the concept of directors’ criminal liability, particularly in relation to losses arising from business decisions. The separation of SOE assets from state finances and the removal of directors’ status as public officials have triggered debates regarding the boundary between business risk and corruption offenses. This study aims to analyze the limits of criminal liability of SOE directors within the framework of the Business Judgment Rule and its relevance to corporate criminal law in Indonesia. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and doctrinal approaches, with qualitative descriptive-analytical techniques. The findings indicate that the Business Judgment Rule provides legal protection for directors against criminalization of business decisions, provided that such decisions are made in good faith, with due care, without conflicts of interest, and in the best interest of the company. However, such protection is not absolute, as criminal liability may still arise in cases involving unlawful conduct, mens rea, abuse of authority, or gross negligence. The study reveals a repositioning of the boundary between business risk and criminal conduct in SOE governance, where corporate losses are not automatically classified as state financial losses. This underscores the need for a more adaptive legal approach in assessing directors’ business decisions, ensuring a balance between professional corporate governance and effective criminal law enforcement.   AbstrakPerubahan paradigma hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan implikasi signifikan terhadap konsep pertanggungjawaban pidana direksi, khususnya terkait kerugian yang timbul dari keputusan bisnis. Pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara serta penghapusan status direksi sebagai penyelenggara negara menimbulkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana direksi BUMN dalam kerangka doktrin Business Judgment Rule serta relevansinya dalam sistem hukum pidana korporasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum terhadap direksi dari kriminalisasi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta berorientasi pada kepentingan perusahaan. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut, karena pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian berat. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya reposisi batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam pengelolaan BUMN, di mana kerugian perusahaan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Hal ini menegaskan perlunya pendekatan hukum yang lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis direksi, guna menjamin keseimbangan antara profesionalisme pengelolaan BUMN dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Title: Batasan Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dalam Perspektif Business Judgment Rule Pasca Revisi UU BUMN
Description:
The shift in legal paradigm in the governance of State-Owned Enterprises (SOEs) under Law Number 1 of 2025 has significant implications for the concept of directors’ criminal liability, particularly in relation to losses arising from business decisions.
The separation of SOE assets from state finances and the removal of directors’ status as public officials have triggered debates regarding the boundary between business risk and corruption offenses.
This study aims to analyze the limits of criminal liability of SOE directors within the framework of the Business Judgment Rule and its relevance to corporate criminal law in Indonesia.
This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and doctrinal approaches, with qualitative descriptive-analytical techniques.
The findings indicate that the Business Judgment Rule provides legal protection for directors against criminalization of business decisions, provided that such decisions are made in good faith, with due care, without conflicts of interest, and in the best interest of the company.
However, such protection is not absolute, as criminal liability may still arise in cases involving unlawful conduct, mens rea, abuse of authority, or gross negligence.
The study reveals a repositioning of the boundary between business risk and criminal conduct in SOE governance, where corporate losses are not automatically classified as state financial losses.
This underscores the need for a more adaptive legal approach in assessing directors’ business decisions, ensuring a balance between professional corporate governance and effective criminal law enforcement.
  AbstrakPerubahan paradigma hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan implikasi signifikan terhadap konsep pertanggungjawaban pidana direksi, khususnya terkait kerugian yang timbul dari keputusan bisnis.
Pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara serta penghapusan status direksi sebagai penyelenggara negara menimbulkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana direksi BUMN dalam kerangka doktrin Business Judgment Rule serta relevansinya dalam sistem hukum pidana korporasi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum terhadap direksi dari kriminalisasi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta berorientasi pada kepentingan perusahaan.
Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut, karena pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian berat.
Temuan penelitian ini menunjukkan adanya reposisi batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam pengelolaan BUMN, di mana kerugian perusahaan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
Hal ini menegaskan perlunya pendekatan hukum yang lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis direksi, guna menjamin keseimbangan antara profesionalisme pengelolaan BUMN dan efektivitas penegakan hukum pidana.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kelalaian Direksi BUMN dalam Pengembangan Anak Perusahaan
Kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kelalaian Direksi BUMN dalam Pengembangan Anak Perusahaan
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), direksi memiliki peran yang signifikan khususnya dalam pengembangan anak perusahaan. Hal ini berdasarkan wewenan...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top