Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Adapun metode analisis dilakukan dengan cara mengidentifikasi secara sistematis serta menghubungkan antar ketentuan yang terdapat dalam bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdiri dari upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Adapun upaya hukum biasa, meliputi perlawanan, banding, dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa, meliputi pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Upaya hukum juga merupakan manifestasi dari fungsi hukum, dimana untuk melindungi manusia dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu baik jiwa dan raga maupun hak individu yaitu hak asasinya, hak kebendaanya, maupun hak perorangannya. Disarankan agar baik aparat penyelenggara hukum maupun masyarakat, khususnya para pelaku tindak pidana agar memahami hak dan kewajiban yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 2009, dan UU No. 48 Tahun 2009 terkait perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia.
CV. Social Politic Genius (SIGn)
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif.
Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan.
Adapun metode analisis dilakukan dengan cara mengidentifikasi secara sistematis serta menghubungkan antar ketentuan yang terdapat dalam bahan hukum primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdiri dari upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Adapun upaya hukum biasa, meliputi perlawanan, banding, dan kasasi.
Sedangkan upaya hukum luar biasa, meliputi pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.
Upaya hukum juga merupakan manifestasi dari fungsi hukum, dimana untuk melindungi manusia dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu baik jiwa dan raga maupun hak individu yaitu hak asasinya, hak kebendaanya, maupun hak perorangannya.
Disarankan agar baik aparat penyelenggara hukum maupun masyarakat, khususnya para pelaku tindak pidana agar memahami hak dan kewajiban yang telah diatur dalam UU No.
8 Tahun 1981, UU No.
3 Tahun 2009, dan UU No.
48 Tahun 2009 terkait perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia.

Related Results

Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...

Back to Top