Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan

View through CrossRef
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan untuk pembuktian secara ilmiah terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa. Dalam hal ini penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut 1) Bagaimana Pengaturan Hukum tindak pidana yang dilaksanakan oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan? 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan kejiwaan? Metode penelitian ini yakni hukum normatif. Hasil penelitian pengaturan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa diatur pada pasal 44 ayat 1 dan 2 beserta pasal 49 ayat 1. Hukuman pidana tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang dilaksanakan oleh individu dengan gangguan jiwa. Hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai hukum yang terungkap dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami kejahatan gangguan kejiwaan yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan dan tetap memperhatikan juga hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan mengenai hak asasi manusia.
Title: Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Description:
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP).
Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP.
Ilmu forensik dibutuhkan untuk pembuktian secara ilmiah terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa.
Dalam hal ini penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut 1) Bagaimana Pengaturan Hukum tindak pidana yang dilaksanakan oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan? 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan kejiwaan? Metode penelitian ini yakni hukum normatif.
Hasil penelitian pengaturan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa diatur pada pasal 44 ayat 1 dan 2 beserta pasal 49 ayat 1.
Hukuman pidana tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang dilaksanakan oleh individu dengan gangguan jiwa.
Hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai hukum yang terungkap dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami kejahatan gangguan kejiwaan yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan dan tetap memperhatikan juga hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan mengenai hak asasi manusia.

Related Results

KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif  bisa menj...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...

Back to Top