Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia
View through CrossRef
The Constitutional Court of Indonesia (Mahkamah Konstitusi/MK) is constitutionally mandated under Article 24C(1) of the 1945 Constitution to adjudicate the dissolution of political parties, a mechanism essential for safeguarding constitutional democracy. Despite its strategic significance, this authority has never been exercised, resulting in a normative gap and raising concerns about its effectiveness in addressing internal threats to democratic order. This study aims to analyze the legal, political, and democratic dimensions of the Court’s dissolution authority by examining issues of legal standing, procedural readiness, and the broader implications for party existence and the political rights of citizens. Employing a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches, this research evaluates the current regulatory framework and compares Indonesia’s model with those in Germany, Turkey, and Russia. The findings reveal that restricting legal standing solely to the Government creates risks of executive dominance and politicization, while the absence of a comprehensive procedural mechanism results in legal uncertainty regarding legislative seats, party assets, and members’ political rights after dissolution. The novelty of this study lies in proposing a reformed model through expanded legal standing, enhanced human rights safeguards, and clearer procedural standards to ensure that the Constitutional Court operates as an independent guardian of constitutional democracy. The study concludes that procedural reform is necessary to prevent abuse of power and strengthen democratic accountability.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus pembubaran partai politik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjaga demokrasi konstitusional. Namun hingga kini kewenangan tersebut belum pernah digunakan, sehingga menimbulkan kekosongan normatif dan keraguan mengenai efektivitasnya dalam menghadapi ancaman terhadap tatanan demokrasi yang muncul dari dalam sistem politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis dimensi hukum, politik, dan demokrasi dari kewenangan pembubaran partai oleh MK dengan menelaah isu legal standing, kesiapan prosedural, serta implikasi pembubaran terhadap eksistensi partai dan hak politik warga negara. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum yang berlaku serta membandingkannya dengan model di Jerman, Turki dan Rusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan legal standing hanya kepada Pemerintah berpotensi menimbulkan dominasi eksekutif dan politisasi, sementara ketiadaan mekanisme prosedural yang komprehensif menyebabkan ketidakpastian hukum terkait status kursi legislatif, aset partai, dan hak politik anggota pasca pembubaran. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran reformasi melalui perluasan legal standing, penguatan perlindungan HAM, serta penyusunan standar prosedural yang lebih jelas agar MK dapat menjalankan perannya secara independen sebagai pengawal demokrasi konstitusional. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi prosedural untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat akuntabilitas demokratis.
Title: Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia
Description:
The Constitutional Court of Indonesia (Mahkamah Konstitusi/MK) is constitutionally mandated under Article 24C(1) of the 1945 Constitution to adjudicate the dissolution of political parties, a mechanism essential for safeguarding constitutional democracy.
Despite its strategic significance, this authority has never been exercised, resulting in a normative gap and raising concerns about its effectiveness in addressing internal threats to democratic order.
This study aims to analyze the legal, political, and democratic dimensions of the Court’s dissolution authority by examining issues of legal standing, procedural readiness, and the broader implications for party existence and the political rights of citizens.
Employing a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches, this research evaluates the current regulatory framework and compares Indonesia’s model with those in Germany, Turkey, and Russia.
The findings reveal that restricting legal standing solely to the Government creates risks of executive dominance and politicization, while the absence of a comprehensive procedural mechanism results in legal uncertainty regarding legislative seats, party assets, and members’ political rights after dissolution.
The novelty of this study lies in proposing a reformed model through expanded legal standing, enhanced human rights safeguards, and clearer procedural standards to ensure that the Constitutional Court operates as an independent guardian of constitutional democracy.
The study concludes that procedural reform is necessary to prevent abuse of power and strengthen democratic accountability.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus pembubaran partai politik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjaga demokrasi konstitusional.
Namun hingga kini kewenangan tersebut belum pernah digunakan, sehingga menimbulkan kekosongan normatif dan keraguan mengenai efektivitasnya dalam menghadapi ancaman terhadap tatanan demokrasi yang muncul dari dalam sistem politik.
Penelitian ini bertujuan menganalisis dimensi hukum, politik, dan demokrasi dari kewenangan pembubaran partai oleh MK dengan menelaah isu legal standing, kesiapan prosedural, serta implikasi pembubaran terhadap eksistensi partai dan hak politik warga negara.
Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum yang berlaku serta membandingkannya dengan model di Jerman, Turki dan Rusia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan legal standing hanya kepada Pemerintah berpotensi menimbulkan dominasi eksekutif dan politisasi, sementara ketiadaan mekanisme prosedural yang komprehensif menyebabkan ketidakpastian hukum terkait status kursi legislatif, aset partai, dan hak politik anggota pasca pembubaran.
Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran reformasi melalui perluasan legal standing, penguatan perlindungan HAM, serta penyusunan standar prosedural yang lebih jelas agar MK dapat menjalankan perannya secara independen sebagai pengawal demokrasi konstitusional.
Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi prosedural untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat akuntabilitas demokratis.
.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah o...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...

