Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?

View through CrossRef
Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersangka korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberatasan korupsi di negeri ini belum tuntas. Salah satu pihak yang sering terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah pejabat publik, yang umumnya berasal dari partai politik. Selama ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah pejabat publik itu sendiri. Namun, menurut penulis partai politik juga mempunyai peran yang tidak sedikit. Partai harusnya mempersiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pejabat-pejabat publik di semua tingkatan. Partai harus melatih mereka sedemikian rupa agar tidak tergoda oleh perbuatan korupsi. Oleh karena itu, jika kader-kadernya melakukan korupsi saat mereka sudah duduk di pemerintahan, maka sudah seharusnya partai bertanggung jawab. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, untuk itu penulis mengusulkan agar jika sebuah partai korupsi, maka ia harus dibubarkan. Mekanisme pembubaran partai sudah diatur dalam UU Partai Politik, dengan kewenangan pembubaran ada pada Mahkamah Konstitusi. Sekalipun sampai saat ini belum ada partai yang dibubarkan, bahkan sekedar diajukan untuk dibubarkan, karena kasus korupsi. Implikasi teoritis dari riset ini adalah parpol yang melanggar prinsip-prinsip dasar dari demokrasi, apalagi terkena kasus korupsi, sebaiknya dibubarkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer diperoleh melalui teknik observasi lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan menggunakan studi dokumentasi. Pencarian data dilakukan pada awal sampai pertengahan tahun 2021 dengan melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data sekunder melalui buku, jurnal ilmiah, dan artikel di media massa daring. Tulisan ini akan melihat bagaimana mekanisme pembubaran partai politik secara umum berdasarkan UU Partai Politik. Namun, secara khusus penulis akan membahas pembubaran partai politik jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Title: Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Description:
Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersangka korupsi.
Hal ini menunjukkan bahwa pemberatasan korupsi di negeri ini belum tuntas.
Salah satu pihak yang sering terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah pejabat publik, yang umumnya berasal dari partai politik.
Selama ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah pejabat publik itu sendiri.
Namun, menurut penulis partai politik juga mempunyai peran yang tidak sedikit.
Partai harusnya mempersiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pejabat-pejabat publik di semua tingkatan.
Partai harus melatih mereka sedemikian rupa agar tidak tergoda oleh perbuatan korupsi.
Oleh karena itu, jika kader-kadernya melakukan korupsi saat mereka sudah duduk di pemerintahan, maka sudah seharusnya partai bertanggung jawab.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa, untuk itu penulis mengusulkan agar jika sebuah partai korupsi, maka ia harus dibubarkan.
Mekanisme pembubaran partai sudah diatur dalam UU Partai Politik, dengan kewenangan pembubaran ada pada Mahkamah Konstitusi.
Sekalipun sampai saat ini belum ada partai yang dibubarkan, bahkan sekedar diajukan untuk dibubarkan, karena kasus korupsi.
Implikasi teoritis dari riset ini adalah parpol yang melanggar prinsip-prinsip dasar dari demokrasi, apalagi terkena kasus korupsi, sebaiknya dibubarkan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer diperoleh melalui teknik observasi lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan menggunakan studi dokumentasi.
Pencarian data dilakukan pada awal sampai pertengahan tahun 2021 dengan melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data sekunder melalui buku, jurnal ilmiah, dan artikel di media massa daring.
Tulisan ini akan melihat bagaimana mekanisme pembubaran partai politik secara umum berdasarkan UU Partai Politik.
Namun, secara khusus penulis akan membahas pembubaran partai politik jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Penguatan Ideologi Partai Politik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia
Penguatan Ideologi Partai Politik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia
The shift in the role of ideology in political parties, which was initially a guideline or direction for political parties, has begun to shift and be sidelined by an excessive orie...
Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung)
Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung)
Dalam regulasi pilkada lalu kepala daerah wajib memiliki  syarat   pengusung 20 % suara partai, dan ini menjadikan  partai politik menjadi kartel dalam mengusung calon. Hasil pemil...
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. seringkali partai politik bertindak d...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang  kontestas...
Power Relations between Media and Politics in Indonesia
Power Relations between Media and Politics in Indonesia
Abstract. The 2024 General Election in Indonesia has become a central arena for the complex dynamics between media and politics. In-depth qualitative research reveals that the rela...
Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 mengenai verifikasi faktual dapat berjalan dalam pemenuhan syarat partai politik peserta...

Back to Top