Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi

View through CrossRef
Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan pembubaran partai politik. Kaitanya dengan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi, menarik kemudian untuk diketahui perihal bagiamana akibat hukum dari pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya mengetahui bagaimana implikasi lebih lanjut dalam pengisiian kekosongan kursi di DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini berusaha menggali aturan-aturan terkait yang berkaitan dengan akibat hukum pembubaran partai politik dan meneropong kemungkinan alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik. Temuan dalam tulisan ini yang pertama terdapat kekosongan hukum dalam mekanisme pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD sebagai akibat pembubaran partai politik. Kedua, alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD dapat melalui mekanisme plebisit, stembus acccord atau musyawarah pengurus partai politik yang dibubarkan.
Title: Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Description:
Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan pembubaran partai politik.
Kaitanya dengan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi, menarik kemudian untuk diketahui perihal bagiamana akibat hukum dari pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya mengetahui bagaimana implikasi lebih lanjut dalam pengisiian kekosongan kursi di DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi.
Tulisan ini berusaha menggali aturan-aturan terkait yang berkaitan dengan akibat hukum pembubaran partai politik dan meneropong kemungkinan alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik.
Temuan dalam tulisan ini yang pertama terdapat kekosongan hukum dalam mekanisme pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD sebagai akibat pembubaran partai politik.
Kedua, alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD dapat melalui mekanisme plebisit, stembus acccord atau musyawarah pengurus partai politik yang dibubarkan.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. seringkali partai politik bertindak d...
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersan...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang  kontestas...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia
The Constitutional Court of Indonesia (Mahkamah Konstitusi/MK) is constitutionally mandated under Article 24C(1) of the 1945 Constitution to adjudicate the dissolution of political...
Power Relations between Media and Politics in Indonesia
Power Relations between Media and Politics in Indonesia
Abstract. The 2024 General Election in Indonesia has become a central arena for the complex dynamics between media and politics. In-depth qualitative research reveals that the rela...
PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah o...

Back to Top