Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

View through CrossRef
Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol. Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya. Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik. Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945. Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.    
Title: PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Description:
Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol.
Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.
Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya.
Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No.
12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik.
Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.
   .

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan ...
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. seringkali partai politik bertindak d...
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersan...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang  kontestas...
Power Relations between Media and Politics in Indonesia
Power Relations between Media and Politics in Indonesia
Abstract. The 2024 General Election in Indonesia has become a central arena for the complex dynamics between media and politics. In-depth qualitative research reveals that the rela...
Siasat Manipulatif Partai Politik
Siasat Manipulatif Partai Politik
Siasat politik partai membentuk sebuah budaya yang mempengaruhi perilaku kader-kader PDIP Kota Surabaya dalam mencapai tujuan politiknya. Focus studi ini pada fenomena siasat manip...

Back to Top