Javascript must be enabled to continue!
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN APARTEMEN
View through CrossRef
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan apartemen yang kerap terjadi dalam transaksi jual beli atau pengelolaan rumah susun. Kasus ini umumnya melibatkan pengembang, pengelola, atau pihak lain yang secara melawan hukum menguasai atau mengalihkan hak atas apartemen milik orang lain. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana penggelapan apartemen menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun, serta bagaimana penerapan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta putusan pengadilan terkait. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan pendapat ahli hukum pidana properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan apartemen termasuk ke dalam delik penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan dalam praktiknya dapat pula dikenakan pasal lain apabila terkait dengan penyalahgunaan jabatan atau perjanjian. Penegakan hukum dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, namun terdapat kendala seperti pembuktian kepemilikan, kompleksitas hubungan perdata-pidana, serta rendahnya kesadaran hukum para pihak. Penelitian ini merekomendasikan adanya harmonisasi regulasi antara hukum pidana dan hukum properti, peningkatan koordinasi antar penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan hak kepemilikan apartemen.
Title: PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN APARTEMEN
Description:
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan apartemen yang kerap terjadi dalam transaksi jual beli atau pengelolaan rumah susun.
Kasus ini umumnya melibatkan pengembang, pengelola, atau pihak lain yang secara melawan hukum menguasai atau mengalihkan hak atas apartemen milik orang lain.
Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana penggelapan apartemen menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun, serta bagaimana penerapan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta putusan pengadilan terkait.
Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan pendapat ahli hukum pidana properti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan apartemen termasuk ke dalam delik penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan dalam praktiknya dapat pula dikenakan pasal lain apabila terkait dengan penyalahgunaan jabatan atau perjanjian.
Penegakan hukum dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, namun terdapat kendala seperti pembuktian kepemilikan, kompleksitas hubungan perdata-pidana, serta rendahnya kesadaran hukum para pihak.
Penelitian ini merekomendasikan adanya harmonisasi regulasi antara hukum pidana dan hukum properti, peningkatan koordinasi antar penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan hak kepemilikan apartemen.
Related Results
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan
Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan
The purpose of this research is to examine the legal accountability in cases of embezzlement crimes. The significance of conducting this research lies in the fact that embezzlement...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...

