Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon

View through CrossRef
Abstract. The ijon buying and selling system is a prohibited buying and selling in Islamic Economic Law. The research method used is normative juridical law research with descriptive analytical research specifications research stage used through literature study with the type of primary data obtained from the field through interviews and secondary data obtained from existing data sources. This study aims to determine and analyze the practice of buying and selling crops in ijon in Pasirkamuning Village Karawang Regency in terms of Law No. 2 of 1960 on profit sharing agreements and to determine the validity of buying and selling in ijon according to Law No. 2 of 1960 on profit sharing and according to Islamic Economic Law. The results of this study show that the sale and purchase of ijon conducted by the people of pasirkamuning village does not meet the objective requirements in an agreement, therefore any agreement that does not meet the objective requirements of the halal clause, because the sale and purchase of ijon is prohibited by Law No. 2 of 1960 on profit sharing agreements. The sale and purchase of ijon carried out by the Pasirkamuning Village community is not valid according to Islamic Economic Law because it is in conflict with Islamic law.  The sale and purchase of ijon that occurs in the pasirkamuning village community is not in accordance with the provisions of Islamic Economic Law. Abstrak. Sistem jual beli ijon adalah jual beli yang dilarang dalam hukum ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis tahap penelitian yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan jenis data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari sumber data yang telah ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik jual beli hasil panen secara ijon di Desa Pasirkamuning kabupaten karawang ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil dan Untuk mengetahui keabsahan jual beli secara ijon menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang bagi hasil dan menurut hukum ekonomi Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Jual beli ijon yang dilakukan oleh masyarakat desa Pasirkamuning tidak memenuhi syarat objektif dalam sebuah perjanjian, oleh karena itu setiap perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif yaitu klausa halal, karena jual beli ijon dilarang oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Jual beli ijon yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pasirkamuning tidaklah sah menurut hukum ekonomi islam karena bertentangn dengan syariat islam.  Jual beli ijon yang terjadi pada masyarakat desa pasirkamuning ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi islam.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Description:
Abstract.
The ijon buying and selling system is a prohibited buying and selling in Islamic Economic Law.
The research method used is normative juridical law research with descriptive analytical research specifications research stage used through literature study with the type of primary data obtained from the field through interviews and secondary data obtained from existing data sources.
This study aims to determine and analyze the practice of buying and selling crops in ijon in Pasirkamuning Village Karawang Regency in terms of Law No.
2 of 1960 on profit sharing agreements and to determine the validity of buying and selling in ijon according to Law No.
2 of 1960 on profit sharing and according to Islamic Economic Law.
The results of this study show that the sale and purchase of ijon conducted by the people of pasirkamuning village does not meet the objective requirements in an agreement, therefore any agreement that does not meet the objective requirements of the halal clause, because the sale and purchase of ijon is prohibited by Law No.
2 of 1960 on profit sharing agreements.
The sale and purchase of ijon carried out by the Pasirkamuning Village community is not valid according to Islamic Economic Law because it is in conflict with Islamic law.
  The sale and purchase of ijon that occurs in the pasirkamuning village community is not in accordance with the provisions of Islamic Economic Law.
Abstrak.
Sistem jual beli ijon adalah jual beli yang dilarang dalam hukum ekonomi Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis tahap penelitian yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan jenis data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari sumber data yang telah ada.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik jual beli hasil panen secara ijon di Desa Pasirkamuning kabupaten karawang ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil dan Untuk mengetahui keabsahan jual beli secara ijon menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang bagi hasil dan menurut hukum ekonomi Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Jual beli ijon yang dilakukan oleh masyarakat desa Pasirkamuning tidak memenuhi syarat objektif dalam sebuah perjanjian, oleh karena itu setiap perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif yaitu klausa halal, karena jual beli ijon dilarang oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Jual beli ijon yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pasirkamuning tidaklah sah menurut hukum ekonomi islam karena bertentangn dengan syariat islam.
  Jual beli ijon yang terjadi pada masyarakat desa pasirkamuning ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi islam.

Related Results

Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng
Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng
Peneliti bertujuan untuk mendeksripsikan secara jelas terkait masalah Pelaksanaan Jual Beli Ijon; studi Kasus Di Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Dikaji berdas...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli emas online pada fitur Tokopedia Emas dengan pembayarannya secara tidak langsung melainkan metode pembayarannya memaka...
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian jual-beli,dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual-beli, macam-macam jual beli, jual beli gharar, kreteria gharar...

Back to Top