Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
View through CrossRef
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is traded not in the form of gold but in waste. The sale and purchase of gold waste in Karanganyar Village, Kadanghaur Subdistrict, Indramayu Regency between the seller and the buyer is carried out by means of the buyer taking it directly to the seller with the condition that the goods have not been packaged, handed over by estimation. This is suspected of violating the provisions of muamalah fiqh from the aspect of the pillars. This study aims to analyze the practice of buying and selling gold waste and reviewing muamalah fiqh on buying and selling gold waste at that location. The method used in this research is qualitative research with a normative approach and data collection techniques through observation, interviews, documentation and literature studies. The results of this study are 1) The practice of buying and selling gold waste in the sales system, the seller offers the price to the buyer, then makes a payment transaction. Furthermore, the buyer picks up the gold waste goods at the gold shop workshop, but the goods have not been packed. 2) The review of Muamalah Jurisprudence on the sale and purchase of gold waste in Karanganyar Village, Kandanghaur District, Indramayu Regency is in accordance with the pillars of buying and selling, but in the conditions of buying and selling, where one of the conditions, namely the object being traded, has not been fulfilled, because the gold waste is unknown and contains elements of gharar. However, it is included in gharar al-yasir (mild gharar) because the sale and purchase of gold waste does not cause much dispute between the two parties to the contract.
Keywords: Fikih Muamalah, Sale and Purchase of Gold Waste
Abstrak. Salah satu praktik jual beli ialah jual beli limbah emas. Berbeda dengan jual beli emas pada umumnya, jual beli limbah emas diperjualbelikan tidak berbentuk emas melainkan berada dalam limbah. Jual beli limbah emas di Desa Karanganyar Kecamatan Kadanghaur Kabupaten Indramayu antara penjual dengan pembeli dilakukan dengan cara pihak pembeli mengambil langsung ke pada penjual dengan kondisi barang tersebut belum di kemas, diserah terimakan secara taksiran. Hal ini diduga melanggar ketentuan-Ketentuan fikih muamalah dari aspek rukunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli limbah emas dan meninjau fikih muamalah terhadap jual beli limbah emas di lokasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian ini ialah 1) Praktik jual beli limbah emas dalam sistem penjualan, pihak penjual menawarkan harga kepada pembeli, kemudian melakukan transaksi pembayaran. Selanjutnya pihak pembeli mengambil barang limbah emas di bengkel toko emas, namun barang tersebut belum dikemasi. 2) Tinjauan Fikih Muamalah terhadap jual beli limbah emas di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu sudah sesuai degan rukun jual beli akan tetapi dalam syarat jual beli yang mana salah satu syarat yaitu objek yang diperjualbelikan belum terpenuhi, karena pada belum diketahui didalam limbah emas tersebut dan mengandung unsur gharar. Namun termasuk kepada gharar al-yasir (ghrara ringan) karena jual beli limbah emas ini tidak menimbulkan banyak perselisihan diantara kedua belah pihak yang berakad.
Kata Kunci: Fikih Muamalah, Jual Beli Limbah Emas
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Description:
Abstract.
One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste.
Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is traded not in the form of gold but in waste.
The sale and purchase of gold waste in Karanganyar Village, Kadanghaur Subdistrict, Indramayu Regency between the seller and the buyer is carried out by means of the buyer taking it directly to the seller with the condition that the goods have not been packaged, handed over by estimation.
This is suspected of violating the provisions of muamalah fiqh from the aspect of the pillars.
This study aims to analyze the practice of buying and selling gold waste and reviewing muamalah fiqh on buying and selling gold waste at that location.
The method used in this research is qualitative research with a normative approach and data collection techniques through observation, interviews, documentation and literature studies.
The results of this study are 1) The practice of buying and selling gold waste in the sales system, the seller offers the price to the buyer, then makes a payment transaction.
Furthermore, the buyer picks up the gold waste goods at the gold shop workshop, but the goods have not been packed.
2) The review of Muamalah Jurisprudence on the sale and purchase of gold waste in Karanganyar Village, Kandanghaur District, Indramayu Regency is in accordance with the pillars of buying and selling, but in the conditions of buying and selling, where one of the conditions, namely the object being traded, has not been fulfilled, because the gold waste is unknown and contains elements of gharar.
However, it is included in gharar al-yasir (mild gharar) because the sale and purchase of gold waste does not cause much dispute between the two parties to the contract.
Keywords: Fikih Muamalah, Sale and Purchase of Gold Waste
Abstrak.
Salah satu praktik jual beli ialah jual beli limbah emas.
Berbeda dengan jual beli emas pada umumnya, jual beli limbah emas diperjualbelikan tidak berbentuk emas melainkan berada dalam limbah.
Jual beli limbah emas di Desa Karanganyar Kecamatan Kadanghaur Kabupaten Indramayu antara penjual dengan pembeli dilakukan dengan cara pihak pembeli mengambil langsung ke pada penjual dengan kondisi barang tersebut belum di kemas, diserah terimakan secara taksiran.
Hal ini diduga melanggar ketentuan-Ketentuan fikih muamalah dari aspek rukunnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli limbah emas dan meninjau fikih muamalah terhadap jual beli limbah emas di lokasi tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi literatur.
Hasil penelitian ini ialah 1) Praktik jual beli limbah emas dalam sistem penjualan, pihak penjual menawarkan harga kepada pembeli, kemudian melakukan transaksi pembayaran.
Selanjutnya pihak pembeli mengambil barang limbah emas di bengkel toko emas, namun barang tersebut belum dikemasi.
2) Tinjauan Fikih Muamalah terhadap jual beli limbah emas di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu sudah sesuai degan rukun jual beli akan tetapi dalam syarat jual beli yang mana salah satu syarat yaitu objek yang diperjualbelikan belum terpenuhi, karena pada belum diketahui didalam limbah emas tersebut dan mengandung unsur gharar.
Namun termasuk kepada gharar al-yasir (ghrara ringan) karena jual beli limbah emas ini tidak menimbulkan banyak perselisihan diantara kedua belah pihak yang berakad.
Kata Kunci: Fikih Muamalah, Jual Beli Limbah Emas.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli emas online pada fitur Tokopedia Emas dengan pembayarannya secara tidak langsung melainkan metode pembayarannya memaka...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Limbah Hewan Ternak untuk Budidaya Maggot Black Soldier Fly
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Limbah Hewan Ternak untuk Budidaya Maggot Black Soldier Fly
Abstract. The practice of Sale and Purchase which has an indication of being unclear whether trading is permissible or not is the sale and purchase of livestock waste, because the ...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksaan Program Wisata Halal Di DISPARBUD Kabupaten Bandung
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksaan Program Wisata Halal Di DISPARBUD Kabupaten Bandung
Abstract. Handling non-performing financing at BTN Syariah The trend of halal tourism is currently experiencing rapid development and this has The trend of halal tourism is cur...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Tinjauan Fikih Muamalah pada Penggunaan Sistem Taksiran dalam Transaksi Jual Beli Hewan Kurban
Tinjauan Fikih Muamalah pada Penggunaan Sistem Taksiran dalam Transaksi Jual Beli Hewan Kurban
Abstract. This research was motivated by the practice of buying and selling in farm X, Sukajaya Village, Lembang District, West Bandung Regency which buys and sells sacrificial ani...

