Javascript must be enabled to continue!
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
View through CrossRef
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganalisis peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro sebagai alat pembayaran, hambatan serta cara mengatasinya.Peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu mengupayakan proses perjanjian jual beli tanah dapat berjalan lancar dari terjadinya kesepakatan pengikatan jual beli hingga terjadinya serah terima barang berupa tanah melalui serah terima akta pengikatan jual beli. Hal ini mengingat jual beli menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak dilakukan pembayaran pada waktu dilakukannya perjanjian pengikatan jual beli, namun terdapat tenggang waktu pembayaran sesuai dengan masa aktif dan jatuh tempo pembayaran cek/Bilyet Giro.Hambatan yang dihadapi PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran mempunyai waktu efektif dan jatuh tempo dalam pembayaranya sehingga pembyaran harga tanah tidak dapat dilakukan seketika saat dilakukannya pembuatan akta jual beli. Walaupun kesepakatan mengenai harga dan kondisi tanah yang dijualbelikan telah disepakati yang menandakan jual beli telah terjadi namun penyeraham tanah sebagai benda tidak bergerak melalui penyerahan sertipikat dan akta jual beli tidak dapat segera dilakukan sebelum dilunasinya harga tanah. Untuk mengatasinya dilakukan penempatan sememtara sertipikat dan akta jualbelinya hingga dilunasinya pembayaran harga tanah yang telah disepakati.Kata Kunci : PPAT, Jual Beli, Cek/Bilyet GiroABSTRACTResearch on "The Role of Official Deed Officer (PPAT) In Creating a Deed of Sale and Purchase of Land Using Check / Bilyet Giro as Payment Instrument" aims to analyze the role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / bilyet giro as a means of payment, obstacles and how to cope .The role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / Bilyet Giro as a means of payment is to pursue the process of land purchase agreement can run smoothly from the agreement of binding of sale and purchase until the handover of goods in the form of land through the handover of the deed of buying and selling binding. This is because buying and selling using check / Bilyet Giro as payment instrument is not made at the time of the sale and purchase agreement, but there is a grace period of payment in accordance with the active period and payment due check / Bilyet Giro.The obstacles faced by PPAT in making the deed of buying and selling of land using check / Bilyet Giro as a means of payment is check / Bilyet Giro as a means of payment has effective time and maturity in payment so that the price of land can not be done instantly when making the deed of sale and purchase. Although the agreement on the price and condition of the land sold has been agreed which indicates the sale and purchase has occurred but the submission of land as immovable property through the delivery of certificate and the deed of sale and purchase can not be done immediately before the settlement of land price. To overcome this done the placement sememtara certificate and the deed of sale until the payment of land payment has been agreed.Keywords: PPAT, Sale and Purchase, Check / Bilyet Giro
Title: Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Description:
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganalisis peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro sebagai alat pembayaran, hambatan serta cara mengatasinya.
Peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu mengupayakan proses perjanjian jual beli tanah dapat berjalan lancar dari terjadinya kesepakatan pengikatan jual beli hingga terjadinya serah terima barang berupa tanah melalui serah terima akta pengikatan jual beli.
Hal ini mengingat jual beli menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak dilakukan pembayaran pada waktu dilakukannya perjanjian pengikatan jual beli, namun terdapat tenggang waktu pembayaran sesuai dengan masa aktif dan jatuh tempo pembayaran cek/Bilyet Giro.
Hambatan yang dihadapi PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran mempunyai waktu efektif dan jatuh tempo dalam pembayaranya sehingga pembyaran harga tanah tidak dapat dilakukan seketika saat dilakukannya pembuatan akta jual beli.
Walaupun kesepakatan mengenai harga dan kondisi tanah yang dijualbelikan telah disepakati yang menandakan jual beli telah terjadi namun penyeraham tanah sebagai benda tidak bergerak melalui penyerahan sertipikat dan akta jual beli tidak dapat segera dilakukan sebelum dilunasinya harga tanah.
Untuk mengatasinya dilakukan penempatan sememtara sertipikat dan akta jualbelinya hingga dilunasinya pembayaran harga tanah yang telah disepakati.
Kata Kunci : PPAT, Jual Beli, Cek/Bilyet GiroABSTRACTResearch on "The Role of Official Deed Officer (PPAT) In Creating a Deed of Sale and Purchase of Land Using Check / Bilyet Giro as Payment Instrument" aims to analyze the role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / bilyet giro as a means of payment, obstacles and how to cope .
The role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / Bilyet Giro as a means of payment is to pursue the process of land purchase agreement can run smoothly from the agreement of binding of sale and purchase until the handover of goods in the form of land through the handover of the deed of buying and selling binding.
This is because buying and selling using check / Bilyet Giro as payment instrument is not made at the time of the sale and purchase agreement, but there is a grace period of payment in accordance with the active period and payment due check / Bilyet Giro.
The obstacles faced by PPAT in making the deed of buying and selling of land using check / Bilyet Giro as a means of payment is check / Bilyet Giro as a means of payment has effective time and maturity in payment so that the price of land can not be done instantly when making the deed of sale and purchase.
Although the agreement on the price and condition of the land sold has been agreed which indicates the sale and purchase has occurred but the submission of land as immovable property through the delivery of certificate and the deed of sale and purchase can not be done immediately before the settlement of land price.
To overcome this done the placement sememtara certificate and the deed of sale until the payment of land payment has been agreed.
Keywords: PPAT, Sale and Purchase, Check / Bilyet Giro.
Related Results
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Abstract. Land Deed Officials (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) are authorized to draw up authentic deeds as the legal basis for the registration of transfers of land rights pursua...
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
ABSTRACTDalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat ...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No...
KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
Akta yang dibuat dihadapan PPAT dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa dikemudian hari bahwa telah dilakukan perbuatan hukum jual beli tersebut serta berfungsi un...
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual beli. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang...
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
AbstractThis research is discussed by proposing the formulation of the problem what the legal consequences of the delay in submitting data on the transfer of land rights to the Lan...

