Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024

View through CrossRef
Abstract. Land Deed Officials (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) are authorized to draw up authentic deeds as the legal basis for the registration of transfers of land rights pursuant to Government Regulation Number 24 of 2016 in conjunction with Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles. In practice, the preparation of land sale and purchase deeds may involve administrative errors that potentially lead to legal disputes, as illustrated in District Court Decision Number 42/Pdt.G/2024/PN.Skb. This study aims to analyze the legal consequences of administrative errors in the preparation of land sale and purchase deeds and to examine the limits of PPAT’s legal liability for such errors. This research employs a normative juridical method using statutory and case approaches. The results show that administrative errors generally concern formal and procedural aspects and do not automatically invalidate the underlying land sale and purchase transaction. The legal liability of PPAT is limited to errors committed within the scope of their authority and supervision. In the examined case, the administrative error was committed by a PPAT staff member without the knowledge or intent of the PPAT. Therefore, the PPAT cannot be held legally liable, provided that the PPAT has acted in good faith and in accordance with the principle of prudence. Abstrak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam praktik, pembuatan akta jual beli tanah tidak jarang mengandung kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Skb. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari kesalahan administratif dalam pembuatan akta jual beli tanah serta mengkaji batas tanggung jawab hukum PPAT atas kesalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan administratif pada umumnya berkaitan dengan aspek formal dan prosedural serta tidak serta-merta mengakibatkan batalnya perbuatan hukum jual beli tanah. Tanggung jawab hukum PPAT terbatas pada kesalahan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan dan pengawasannya. Dalam perkara yang dikaji, kesalahan administratif dilakukan oleh staf PPAT tanpa sepengetahuan dan kehendak PPAT, sehingga PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang bertindak dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.
Title: Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Description:
Abstract.
Land Deed Officials (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) are authorized to draw up authentic deeds as the legal basis for the registration of transfers of land rights pursuant to Government Regulation Number 24 of 2016 in conjunction with Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles.
In practice, the preparation of land sale and purchase deeds may involve administrative errors that potentially lead to legal disputes, as illustrated in District Court Decision Number 42/Pdt.
G/2024/PN.
Skb.
This study aims to analyze the legal consequences of administrative errors in the preparation of land sale and purchase deeds and to examine the limits of PPAT’s legal liability for such errors.
This research employs a normative juridical method using statutory and case approaches.
The results show that administrative errors generally concern formal and procedural aspects and do not automatically invalidate the underlying land sale and purchase transaction.
The legal liability of PPAT is limited to errors committed within the scope of their authority and supervision.
In the examined case, the administrative error was committed by a PPAT staff member without the knowledge or intent of the PPAT.
Therefore, the PPAT cannot be held legally liable, provided that the PPAT has acted in good faith and in accordance with the principle of prudence.
Abstrak.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam praktik, pembuatan akta jual beli tanah tidak jarang mengandung kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 42/Pdt.
G/2024/PN.
Skb.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari kesalahan administratif dalam pembuatan akta jual beli tanah serta mengkaji batas tanggung jawab hukum PPAT atas kesalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan administratif pada umumnya berkaitan dengan aspek formal dan prosedural serta tidak serta-merta mengakibatkan batalnya perbuatan hukum jual beli tanah.
Tanggung jawab hukum PPAT terbatas pada kesalahan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan dan pengawasannya.
Dalam perkara yang dikaji, kesalahan administratif dilakukan oleh staf PPAT tanpa sepengetahuan dan kehendak PPAT, sehingga PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang bertindak dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.

Related Results

Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
AbstractThis research is discussed by proposing the formulation of the problem what the legal consequences of the delay in submitting data on the transfer of land rights to the Lan...
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH PPAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH PPAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract    The issuance of PPATK Head Regulation No. 11/2017 on the Principle of Recognizing Service Users by PPAT requires PPAT to report suspicious transactions to PPATK. Howeve...
KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
Akta yang dibuat dihadapan PPAT dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa dikemudian hari bahwa telah dilakukan perbuatan hukum jual beli tersebut serta berfungsi un...
IMPLIKASI ADANYA PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN OLEH PPAT
IMPLIKASI ADANYA PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN OLEH PPAT
Not a few cases of falsified data that ends in the dispute often surfaced, both in print and electronic media and even non-publicized too much. Maybe in the short term, buyers do n...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Isolation and characterization of two homolog phages infecting Pseudomonas aeruginosa
Isolation and characterization of two homolog phages infecting Pseudomonas aeruginosa
Bacteriophages (phages) are capable of infecting specific bacteria, and therefore can be used as a biological control agent to control bacteria-induced animal, plant, and human dis...

Back to Top