Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
View through CrossRef
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta otentik yang memilki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini dimaksudkan oleh para pihak untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Notaris dalam membuat suatu akta tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak secara obyektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah dan perlindungan hukum dalam pembatalan akta pengikatan jual beli tanah dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi kenyataannya dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli antara lain: (a) harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan; (b) dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan; (c) obyek jual beli ternyata dikemudian hari dalam keadaan sengketa; (d) para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak; (e) perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak. Kemudian akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut, para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, seperti mengembalikan pembayaran yang telah diterima, denda dan ketentuan lainnya yang telah diperjanjikan
Universitas Muhammadiyah Purworejo
Title: Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Description:
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta otentik yang memilki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Hal ini dimaksudkan oleh para pihak untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Notaris dalam membuat suatu akta tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak secara obyektif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah dan perlindungan hukum dalam pembatalan akta pengikatan jual beli tanah dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi kenyataannya dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli antara lain: (a) harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan; (b) dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan; (c) obyek jual beli ternyata dikemudian hari dalam keadaan sengketa; (d) para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak; (e) perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak.
Kemudian akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut, para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, seperti mengembalikan pembayaran yang telah diterima, denda dan ketentuan lainnya yang telah diperjanjikan.
Related Results
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...

