Javascript must be enabled to continue!
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
View through CrossRef
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli online dengan dropshipping tanpa memberikan spesifikasi, foto secara langsung, kualitas maupun kuantitas barang, pengambilan foto dari supplier yang akan dijual pada media sosial miliknya. Artikel ini meneliti tinjauan fiqih muamalah dan hukum perlindungan konsumen terhadap jual beli dengan sistem dropshipping (studi analisis di UINSI Samarinda). Tujuan Penelitian, pertama memahami praktik jual beli online sistem dropshipping, kedua mengetahui jual beli online sistem dropshipping berdasarkan perspektif fiqih muamalah, ketiga memahami jual beli online sistem dropshipping berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen.
Jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan normatif empiris. Data primer yaitu wawancara kepada mahasiwa UINSI Samarinda, ada 7 penjual dan 43 pembeli dan data sekunder yaitu kitab bulughul maram, buku fiqih muamalah, jurnal, skripsi serta UUPK. Data yang telah diperoleh dengan observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan cara mengelolah data hasil wawancara dan memfokuskan pada judul yang diteliti, serta membatasi batas permasalahan.
Hasil penelitian pertama praktik jual beli online sistem dropshipping di UINSI Samarinda, pada praktiknya mahasiswa yang melakukan jual beli online sistem dropshipping menjual barang melalui media sosial miliknya seperti whatsapp, instgram, facebook, dan shopee, dengan mengupload video, gambar atau foto dimedia sosial miliknya. kedua jual beli online sistem dropshiping di UINSI Samarinda berdasarkan perspektif fiqih muamalah sudah memenuhi syarat jual beli namun dengan awal penjualannya pelaku dropshipping sudah memberikan informasi yang jelas seperti mendeskripsikan barang yang dijual, tidak menyembunyikan kecacatan, kerusakan serta mendaptkan izin dari supplier nya maka jual beli online sistem dropshipping ini diperbolehkan, ketiga Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshopping Berdasarkan perspetif Hukum Perlindungan Konsumen, mahasiswa yang berjualan dengan sistem dropshipping sudah mendeskripsikan produk, sedangkan 1 tidak, seharusnya para penjual dengan sistem dropshipping ini lebih bisa mewaspadai kekecewaan pelanggan tidak menyembunyikan kecacatan pada barang.
Title: Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Description:
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut.
Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli online dengan dropshipping tanpa memberikan spesifikasi, foto secara langsung, kualitas maupun kuantitas barang, pengambilan foto dari supplier yang akan dijual pada media sosial miliknya.
Artikel ini meneliti tinjauan fiqih muamalah dan hukum perlindungan konsumen terhadap jual beli dengan sistem dropshipping (studi analisis di UINSI Samarinda).
Tujuan Penelitian, pertama memahami praktik jual beli online sistem dropshipping, kedua mengetahui jual beli online sistem dropshipping berdasarkan perspektif fiqih muamalah, ketiga memahami jual beli online sistem dropshipping berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen.
Jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan normatif empiris.
Data primer yaitu wawancara kepada mahasiwa UINSI Samarinda, ada 7 penjual dan 43 pembeli dan data sekunder yaitu kitab bulughul maram, buku fiqih muamalah, jurnal, skripsi serta UUPK.
Data yang telah diperoleh dengan observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan cara mengelolah data hasil wawancara dan memfokuskan pada judul yang diteliti, serta membatasi batas permasalahan.
Hasil penelitian pertama praktik jual beli online sistem dropshipping di UINSI Samarinda, pada praktiknya mahasiswa yang melakukan jual beli online sistem dropshipping menjual barang melalui media sosial miliknya seperti whatsapp, instgram, facebook, dan shopee, dengan mengupload video, gambar atau foto dimedia sosial miliknya.
kedua jual beli online sistem dropshiping di UINSI Samarinda berdasarkan perspektif fiqih muamalah sudah memenuhi syarat jual beli namun dengan awal penjualannya pelaku dropshipping sudah memberikan informasi yang jelas seperti mendeskripsikan barang yang dijual, tidak menyembunyikan kecacatan, kerusakan serta mendaptkan izin dari supplier nya maka jual beli online sistem dropshipping ini diperbolehkan, ketiga Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshopping Berdasarkan perspetif Hukum Perlindungan Konsumen, mahasiswa yang berjualan dengan sistem dropshipping sudah mendeskripsikan produk, sedangkan 1 tidak, seharusnya para penjual dengan sistem dropshipping ini lebih bisa mewaspadai kekecewaan pelanggan tidak menyembunyikan kecacatan pada barang.
Related Results
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
IMPLEMENTASI JUAL BELI MELALUI SISTEM DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH PADA TOKO ONLINE YOLLA SHOP KECAMATAN MEDAN POLONIA
IMPLEMENTASI JUAL BELI MELALUI SISTEM DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH PADA TOKO ONLINE YOLLA SHOP KECAMATAN MEDAN POLONIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan implementasi, mekanisme transaksi, tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli melalui sistem dropshipping pada toko online ...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
REQUESTIONING AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARI’AH: SEBUAH PERDEBATAN TEORITIS
REQUESTIONING AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARI’AH: SEBUAH PERDEBATAN TEORITIS
Jual beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang disebut dengan al’bai menurut bahasa berarti memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Kegiatan jual ...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...

