Javascript must be enabled to continue!
REQUESTIONING AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARI’AH: SEBUAH PERDEBATAN TEORITIS
View through CrossRef
Jual beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang disebut dengan al’bai menurut bahasa berarti memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Kegiatan jual beli ini bermacam-macam dan yang menjadi kajian dalam penelitian ini tentang jual beli online, karena jual beli online adalah suatu proses jual beli yang dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi lewat dunia maya, dimana hal tersebut bisa dijangkau hanya melalui sebuah komputer dan telepon genggam. Dalam jual beli online terdapat berbagai macam jenis jual beli, salah satu diantaranya adalah dengan sistem dropshipping dimana seorang dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshipper Dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan. Namun, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper Untuk menjawab permasalahan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder adalah data yang diperoleh dari wawancara dengan pelaku bisnis online, buku-buku, literature, artikel, majalah, koran dan sebagainya yang berhubungan dengan pembahasan mekanisme transaksi jual beli dengan sistem dropshipping pada bisnis online. Berdasarkan pembahasan diperoleh hasil dari penelitian ini bahwa dropshipping tidak bertentangan dengan syariat Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at perniagaan seperti menjaga kejujuran, tidak menjual barang milik orang lain dan menghindari riba.
Title: REQUESTIONING AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARI’AH: SEBUAH PERDEBATAN TEORITIS
Description:
Jual beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang disebut dengan al’bai menurut bahasa berarti memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti.
Kegiatan jual beli ini bermacam-macam dan yang menjadi kajian dalam penelitian ini tentang jual beli online, karena jual beli online adalah suatu proses jual beli yang dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi lewat dunia maya, dimana hal tersebut bisa dijangkau hanya melalui sebuah komputer dan telepon genggam.
Dalam jual beli online terdapat berbagai macam jenis jual beli, salah satu diantaranya adalah dengan sistem dropshipping dimana seorang dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper.
Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshipper Dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no ponsel) kepada supplier.
Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan.
Namun, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper Untuk menjawab permasalahan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif.
Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder adalah data yang diperoleh dari wawancara dengan pelaku bisnis online, buku-buku, literature, artikel, majalah, koran dan sebagainya yang berhubungan dengan pembahasan mekanisme transaksi jual beli dengan sistem dropshipping pada bisnis online.
Berdasarkan pembahasan diperoleh hasil dari penelitian ini bahwa dropshipping tidak bertentangan dengan syariat Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at perniagaan seperti menjaga kejujuran, tidak menjual barang milik orang lain dan menghindari riba.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
REFORMULASI AKAD MUDHARABAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI AH SESUAI DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI AH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARI AH KANTOR CABANG SEMARANG)
REFORMULASI AKAD MUDHARABAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI AH SESUAI DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI AH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARI AH KANTOR CABANG SEMARANG)
ABSTRAK Bank merupakan lembaga perantara keuangan masyarakat (financial intermediary), bank menjadi media perantara pihak pihak yang memiliki kelebihan da...
PELAKSANAAN JUAL BELI MURABAHAH DI PASAR HEWAN TRADISIONAL
PELAKSANAAN JUAL BELI MURABAHAH DI PASAR HEWAN TRADISIONAL
Murabahah is a trust sale and purchase, in which the object of sale is honestly stated, both capital goods and profit by the seller, which is then agreed upon by both parties. This...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Maqāshid asy-syari‘ah merupakan merupakan faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syari’ah yang dapat berperan ganda (alat sosial-kontrol dan rekayasa ...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...

