Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN JUAL BELI MURABAHAH DI PASAR HEWAN TRADISIONAL
View through CrossRef
Murabahah is a trust sale and purchase, in which the object of sale is honestly stated, both capital goods and profit by the seller, which is then agreed upon by both parties. This form of transaction is widely known in banking practice, because it was developed by Islamic banking into a financing or murabahah contract. This does not mean that this transaction is only used in banking, without realizing it, this contract has often been used by the public, only because there is still a lack of literacy about muamalah transactions for traders so that many do not understand the contract they use is the murabahah contract in muamalah. The results of the study show that this kind of practice is also carried out by several livestock traders at the Animal Market, Donggala Kodi village. The implementation uses the practice of murabahah transactions where the seller informs the buyer about the purchase price of the goods which in this case are livestock and are mutually agreed upon by both, not only by the seller. Even then, there are still some things that are not completely in accordance with the essence of buying and selling murabahah. Such as entering the costs incurred into business capital.
Abstrak
Jual beli murabahah ialah jual beli amanah, yang mana objek penjualan dinyatakan secara jujur baik modal barang serta profit oleh penjual yang selanjutnya disepakati oleh kedua belah pihak. Bentuk transaksi ini banyak dikenal pada praktik perbankan, karena dikembangkan oleh pihak perbankan syariah menjadi sebuah pembiayaan atau akad murabahah. Bukan berarti transaksi ini hanya digunakan pada perbankan saja, tanpa disadari akad ini telah sering digunakan oleh masyarakat hanya saja dikarenakan masih kurangnya literasi tentang transaksi muamalah kepedagang sehingga banyak yang tidak memahami akad yang mereka gunakan ialah akad murabahah dalam muamalah. Hasil penelitian menunjukan praktik semacam ini juga yang dilakukan oleh beberapa pihak pedagang hewan ternak di Pasar Hewan kelurahan Donggala Kodi. Pelaksanaannya menggunakan praktik transaksi murabahah dimana pihak penjual memberitahu kepada pembeli tentang harga perolehan barang yang dalam hal ini merupakan hewan ternak dan sama-sama disepakati oleh keduanya bukan hanya oleh pihak penjual saja. Meskipun kemudian, masih ada beberapa hal yang belum seutuhnya sesuai dengan esensi dalam jual beli murabahah. Seperti memasukan biaya-biaya yang timbul kedalam modal usaha.
Title: PELAKSANAAN JUAL BELI MURABAHAH DI PASAR HEWAN TRADISIONAL
Description:
Murabahah is a trust sale and purchase, in which the object of sale is honestly stated, both capital goods and profit by the seller, which is then agreed upon by both parties.
This form of transaction is widely known in banking practice, because it was developed by Islamic banking into a financing or murabahah contract.
This does not mean that this transaction is only used in banking, without realizing it, this contract has often been used by the public, only because there is still a lack of literacy about muamalah transactions for traders so that many do not understand the contract they use is the murabahah contract in muamalah.
The results of the study show that this kind of practice is also carried out by several livestock traders at the Animal Market, Donggala Kodi village.
The implementation uses the practice of murabahah transactions where the seller informs the buyer about the purchase price of the goods which in this case are livestock and are mutually agreed upon by both, not only by the seller.
Even then, there are still some things that are not completely in accordance with the essence of buying and selling murabahah.
Such as entering the costs incurred into business capital.
Abstrak
Jual beli murabahah ialah jual beli amanah, yang mana objek penjualan dinyatakan secara jujur baik modal barang serta profit oleh penjual yang selanjutnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Bentuk transaksi ini banyak dikenal pada praktik perbankan, karena dikembangkan oleh pihak perbankan syariah menjadi sebuah pembiayaan atau akad murabahah.
Bukan berarti transaksi ini hanya digunakan pada perbankan saja, tanpa disadari akad ini telah sering digunakan oleh masyarakat hanya saja dikarenakan masih kurangnya literasi tentang transaksi muamalah kepedagang sehingga banyak yang tidak memahami akad yang mereka gunakan ialah akad murabahah dalam muamalah.
Hasil penelitian menunjukan praktik semacam ini juga yang dilakukan oleh beberapa pihak pedagang hewan ternak di Pasar Hewan kelurahan Donggala Kodi.
Pelaksanaannya menggunakan praktik transaksi murabahah dimana pihak penjual memberitahu kepada pembeli tentang harga perolehan barang yang dalam hal ini merupakan hewan ternak dan sama-sama disepakati oleh keduanya bukan hanya oleh pihak penjual saja.
Meskipun kemudian, masih ada beberapa hal yang belum seutuhnya sesuai dengan esensi dalam jual beli murabahah.
Seperti memasukan biaya-biaya yang timbul kedalam modal usaha.
Related Results
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah. Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275. Untuk...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
STUDI TRANSFORMASI PASAR TRADISIONAL (OBJEK STUDI : PASAR KEBAYORAN LAMA, KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN)
STUDI TRANSFORMASI PASAR TRADISIONAL (OBJEK STUDI : PASAR KEBAYORAN LAMA, KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN)
Kebayoran Lama Market is a market that build in the year 1987, managed by PD. Pasar Jaya and the rights usage life of Pasar Kebayoran Lama will be exhausted in March 2022. During 3...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...

