Javascript must be enabled to continue!
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
View through CrossRef
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah. Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275. Untuk menentukan proses jual-beli tersebut dapat terlaksana dengan baik (mabrur), maka harus dapat memenuhi setiap rukun dan syarat sah dari jual-beli. Apabila terdapat salah satu dari rukun dan syarat sah tidak terpenuhi, jual-beli tersebut batal dan tidak sah. Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang prinsip dasarnya adalah jual beli dengan menetapkan adanya bentuk keuntungan yang disepakati oleh para pihak, yakni penjual dan pembeli. Adapun yang menjadi syarat sah dari murabahah yaitu terdapat: orang yang menjual (al-bai’), orang yang membeli (al-musytari’), objek yang dibeli (al-mabi’), harga dan keuntungan yang disepakati (al-tsaman), serta shigat (ijabqabul). Konsep murabahah kemudian diaplikasikan ke dalam salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan syariah. Dalam praktiknya konsep murabahah pada perbankan syariah termasuk bentuk kegiatan penyaluran dana dalam bentukmodal kerja atau pengadaan barang, sehingga bank memberikan penawaran jasa kepada nasabah dalam bentuk murabahah. Namun praktik murabahah yang dijalankan oleh bank syariah harus tetap memperhatikan ketentuan jual-beli dalamhukum Islam meliputi syarat dan rukunnya, dan harus menerapkan asas prinsip syariah dalam berkontrak.
Title: KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
Description:
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah.
Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275.
Untuk menentukan proses jual-beli tersebut dapat terlaksana dengan baik (mabrur), maka harus dapat memenuhi setiap rukun dan syarat sah dari jual-beli.
Apabila terdapat salah satu dari rukun dan syarat sah tidak terpenuhi, jual-beli tersebut batal dan tidak sah.
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang prinsip dasarnya adalah jual beli dengan menetapkan adanya bentuk keuntungan yang disepakati oleh para pihak, yakni penjual dan pembeli.
Adapun yang menjadi syarat sah dari murabahah yaitu terdapat: orang yang menjual (al-bai’), orang yang membeli (al-musytari’), objek yang dibeli (al-mabi’), harga dan keuntungan yang disepakati (al-tsaman), serta shigat (ijabqabul).
Konsep murabahah kemudian diaplikasikan ke dalam salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan syariah.
Dalam praktiknya konsep murabahah pada perbankan syariah termasuk bentuk kegiatan penyaluran dana dalam bentukmodal kerja atau pengadaan barang, sehingga bank memberikan penawaran jasa kepada nasabah dalam bentuk murabahah.
Namun praktik murabahah yang dijalankan oleh bank syariah harus tetap memperhatikan ketentuan jual-beli dalamhukum Islam meliputi syarat dan rukunnya, dan harus menerapkan asas prinsip syariah dalam berkontrak.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Pengaruh Murabahah dan Ekuitas terhadap Earning After Tax BTPN Syariah 2014–2025
Pengaruh Murabahah dan Ekuitas terhadap Earning After Tax BTPN Syariah 2014–2025
Abstract. This study aims to determine the effect of murabahah financing and total equity on after- tax earnings at Bank BTPN Syariah for the 2014–2025 period. The background of th...
Tren Dominasi Akad Murabahah pada Lima Bank Syariah Terbesar di Indonesia Tahun 2021-2025
Tren Dominasi Akad Murabahah pada Lima Bank Syariah Terbesar di Indonesia Tahun 2021-2025
Abstrak. Industri perbankan syariah Indonesia periode 2021–2025 menunjukkan ketergantungan tinggi terhadap akad Murabahah sebagai instrumen pembiayaan utama, namun penelitian terda...
Indonesia Islamic Banking Stability in The Shadow of Covid-19 Outbreak
Indonesia Islamic Banking Stability in The Shadow of Covid-19 Outbreak
ABSTRACT:
The Covid-19 pandemic that has occurred in the world has harmed economies since 2020, especially Indonesia. Therefore, it is very important to study the impact of this ...
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan - Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum pada perbankan syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbanka...
Pengaruh NPF dan FDR Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank BJB Syariah Periode 2016-2023
Pengaruh NPF dan FDR Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank BJB Syariah Periode 2016-2023
Abstract. The development of murabahah financing in the Islamic banking sector, particularly at Bank BJB Syariah, showed fluctuations between 2016 and 2023. Murabahah, one of the m...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...

