Javascript must be enabled to continue!
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
View through CrossRef
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah. Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275. Untuk menentukan proses jual-beli tersebut dapat terlaksana dengan baik (mabrur), maka harus dapat memenuhi setiap rukun dan syarat sah dari jual-beli. Apabila terdapat salah satu dari rukun dan syarat sah tidak terpenuhi, jual-beli tersebut batal dan tidak sah. Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang prinsip dasarnya adalah jual beli dengan menetapkan adanya bentuk keuntungan yang disepakati oleh para pihak, yakni penjual dan pembeli. Adapun yang menjadi syarat sah dari murabahah yaitu terdapat: orang yang menjual (al-bai’), orang yang membeli (al-musytari’), objek yang dibeli (al-mabi’), harga dan keuntungan yang disepakati (al-tsaman), serta shigat (ijabqabul). Konsep murabahah kemudian diaplikasikan ke dalam salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan syariah. Dalam praktiknya konsep murabahah pada perbankan syariah termasuk bentuk kegiatan penyaluran dana dalam bentukmodal kerja atau pengadaan barang, sehingga bank memberikan penawaran jasa kepada nasabah dalam bentuk murabahah. Namun praktik murabahah yang dijalankan oleh bank syariah harus tetap memperhatikan ketentuan jual-beli dalamhukum Islam meliputi syarat dan rukunnya, dan harus menerapkan asas prinsip syariah dalam berkontrak.
Title: KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
Description:
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah.
Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275.
Untuk menentukan proses jual-beli tersebut dapat terlaksana dengan baik (mabrur), maka harus dapat memenuhi setiap rukun dan syarat sah dari jual-beli.
Apabila terdapat salah satu dari rukun dan syarat sah tidak terpenuhi, jual-beli tersebut batal dan tidak sah.
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang prinsip dasarnya adalah jual beli dengan menetapkan adanya bentuk keuntungan yang disepakati oleh para pihak, yakni penjual dan pembeli.
Adapun yang menjadi syarat sah dari murabahah yaitu terdapat: orang yang menjual (al-bai’), orang yang membeli (al-musytari’), objek yang dibeli (al-mabi’), harga dan keuntungan yang disepakati (al-tsaman), serta shigat (ijabqabul).
Konsep murabahah kemudian diaplikasikan ke dalam salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan syariah.
Dalam praktiknya konsep murabahah pada perbankan syariah termasuk bentuk kegiatan penyaluran dana dalam bentukmodal kerja atau pengadaan barang, sehingga bank memberikan penawaran jasa kepada nasabah dalam bentuk murabahah.
Namun praktik murabahah yang dijalankan oleh bank syariah harus tetap memperhatikan ketentuan jual-beli dalamhukum Islam meliputi syarat dan rukunnya, dan harus menerapkan asas prinsip syariah dalam berkontrak.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan - Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum pada perbankan syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbanka...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
ABSTRACT
The research aimed to identify and collect issues discussed regarding Islamic banking from user activity, sentimen, and content on Twitter. This study used a qualitative a...
PELAKSANAAN JUAL BELI MURABAHAH DI PASAR HEWAN TRADISIONAL
PELAKSANAAN JUAL BELI MURABAHAH DI PASAR HEWAN TRADISIONAL
Murabahah is a trust sale and purchase, in which the object of sale is honestly stated, both capital goods and profit by the seller, which is then agreed upon by both parties. This...
Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Nasabah UMKM
Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Nasabah UMKM
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai indikator keberhasilan pembangunan ekonomi...
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
ABSTRACT
Islamic banking in Indonesia and Malaysia experienced differences in asset growth and market share, potentially causing dissimilarity in profitability performance. This st...

