Javascript must be enabled to continue!
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
View through CrossRef
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Metro Madani meliputi pembiayaan produktif dan konsumtif. Pembiayaan produktif diberikan untuk menambah modal usaha atau modal kerja, seperti dalam bidang agrobisnis atau properti. Sementara pembiayaan konsumtif dapat diberikan untuk membiayai pembelian rumah, kendaraan, kepemilikan ruko dan hal-hal serupa. Penelitian ini difokuskan pada tujuan menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 102 dalam pembiayaan murabahah. Metode analisis penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, analisis pembiayaan murabahah pada PT.BPRS Metro Madani Kota Metro telah menunjukkan kesesuaian yang signifikan dengan PSAK 102. Namun, implementasi PSAK 102 oleh PT.BPRS Metro Madani Kota Metro belum sepenuhnya optimal. PT.BPRS Metro Madani Kota Metro saat ini hanya menerapkan pembiayaan murabahah berdasarkan pesanan saja dan tanpa memberlakukan denda seperti yang tertera pada PSAK No.102. Dalam PSAK No.102 pembiayaan murabahah bisa dilakukan berdasarkan pesanan maupun tanpa pesanan, serta memberlakukan denda kepada pembeli yang lalai dalam membayarkan kewajibannya. Di PT.BPRS Metro Madani Kota Metro, hanya penerapan pembiayaan murabahah berdasarkan pesanan saja, sementara penerapan denda tidak diakui. Namun, sebagai alternatif, bank ini memberlakukan infaq seikhlasnya kepada nasabah sebagai kompensasi, meskipun jumlahnya tidak ditentukan.
BPRS Metro Madani is one of the Islamic banks that provides murabahah financing facilities to customers. Murabahah financing facilities provided by BPRS Metro Madani include productive and consumptive financing. Productive financing is provided to increase business capital or working capital, such as in the fields of agribusiness or property. While consumptive financing can be provided to finance the purchase of a house, vehicle, shophouse ownership and similar things. This study focuses on the purpose of analyzing the application of Financial Accounting Standards Statement (PSAK) No. 102 in murabahah financing. The analysis method of this study is a qualitative method using inductive thinking. Data collection techniques used include interviews, observations, and documentation. Based on the results of the study, the analysis of murabahah financing at PT. BPRS Metro Madani Kota Metro has shown significant conformity with PSAK 102. However, the implementation of PSAK 102 by PT. BPRS Metro Madani Kota Metro has not been fully optimal. PT. BPRS Metro Madani Kota Metro currently only applies murabahah financing based on orders and without imposing fines as stated in PSAK No. 102. In PSAK No.102, murabahah financing can be done based on orders or without orders, and imposes fines on buyers who are negligent in paying their obligations. At PT. BPRS Metro Madani Kota Metro, only the application of murabahah financing is based on orders, while the application of fines is not recognized. However, as an alternative, this bank applies infaq as much as possible to customers as compensation, although the amount is not specified.
PT Edu Partner Indonesia
Title: Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Description:
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah.
Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Metro Madani meliputi pembiayaan produktif dan konsumtif.
Pembiayaan produktif diberikan untuk menambah modal usaha atau modal kerja, seperti dalam bidang agrobisnis atau properti.
Sementara pembiayaan konsumtif dapat diberikan untuk membiayai pembelian rumah, kendaraan, kepemilikan ruko dan hal-hal serupa.
Penelitian ini difokuskan pada tujuan menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
102 dalam pembiayaan murabahah.
Metode analisis penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, analisis pembiayaan murabahah pada PT.
BPRS Metro Madani Kota Metro telah menunjukkan kesesuaian yang signifikan dengan PSAK 102.
Namun, implementasi PSAK 102 oleh PT.
BPRS Metro Madani Kota Metro belum sepenuhnya optimal.
PT.
BPRS Metro Madani Kota Metro saat ini hanya menerapkan pembiayaan murabahah berdasarkan pesanan saja dan tanpa memberlakukan denda seperti yang tertera pada PSAK No.
102.
Dalam PSAK No.
102 pembiayaan murabahah bisa dilakukan berdasarkan pesanan maupun tanpa pesanan, serta memberlakukan denda kepada pembeli yang lalai dalam membayarkan kewajibannya.
Di PT.
BPRS Metro Madani Kota Metro, hanya penerapan pembiayaan murabahah berdasarkan pesanan saja, sementara penerapan denda tidak diakui.
Namun, sebagai alternatif, bank ini memberlakukan infaq seikhlasnya kepada nasabah sebagai kompensasi, meskipun jumlahnya tidak ditentukan.
BPRS Metro Madani is one of the Islamic banks that provides murabahah financing facilities to customers.
Murabahah financing facilities provided by BPRS Metro Madani include productive and consumptive financing.
Productive financing is provided to increase business capital or working capital, such as in the fields of agribusiness or property.
While consumptive financing can be provided to finance the purchase of a house, vehicle, shophouse ownership and similar things.
This study focuses on the purpose of analyzing the application of Financial Accounting Standards Statement (PSAK) No.
102 in murabahah financing.
The analysis method of this study is a qualitative method using inductive thinking.
Data collection techniques used include interviews, observations, and documentation.
Based on the results of the study, the analysis of murabahah financing at PT.
BPRS Metro Madani Kota Metro has shown significant conformity with PSAK 102.
However, the implementation of PSAK 102 by PT.
BPRS Metro Madani Kota Metro has not been fully optimal.
PT.
BPRS Metro Madani Kota Metro currently only applies murabahah financing based on orders and without imposing fines as stated in PSAK No.
102.
In PSAK No.
102, murabahah financing can be done based on orders or without orders, and imposes fines on buyers who are negligent in paying their obligations.
At PT.
BPRS Metro Madani Kota Metro, only the application of murabahah financing is based on orders, while the application of fines is not recognized.
However, as an alternative, this bank applies infaq as much as possible to customers as compensation, although the amount is not specified.
Related Results
Muutamia "vanhoja" uudissanoja
Muutamia "vanhoja" uudissanoja
Kielenaineksetalkio (kieli: suomi, sivulla: 102)arvostaa (kieli: suomi, sivulla: 102)eduskuva (kieli: suomi, sivulla: 102)elimistö (kieli: suomi, sivulla: 102)elin (kieli: suomi, s...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 Tentang Pembiayaan Murabahah Pada Pt. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Metro Madani (BPRS Metro Madani)
Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 Tentang Pembiayaan Murabahah Pada Pt. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Metro Madani (BPRS Metro Madani)
In raising funds, Islamic banks accept deposits from the public. At the same time, Islamic banks provide services in the form of financing and investment as well as distributing mo...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS. Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pe...
Pengaruh Murabahah dan Ekuitas terhadap Earning After Tax BTPN Syariah 2014–2025
Pengaruh Murabahah dan Ekuitas terhadap Earning After Tax BTPN Syariah 2014–2025
Abstract. This study aims to determine the effect of murabahah financing and total equity on after- tax earnings at Bank BTPN Syariah for the 2014–2025 period. The background of th...
Analisa PSAK 112 Tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Serta Pengungkapan Aset Wakaf
Analisa PSAK 112 Tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Serta Pengungkapan Aset Wakaf
The theory used in this research is PSAK 112. The problem in this research is that waqf asset management arrangements should be in accordance with PSAK 112 as effectively carried o...
Pengaruh NPF dan FDR Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank BJB Syariah Periode 2016-2023
Pengaruh NPF dan FDR Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank BJB Syariah Periode 2016-2023
Abstract. The development of murabahah financing in the Islamic banking sector, particularly at Bank BJB Syariah, showed fluctuations between 2016 and 2023. Murabahah, one of the m...

